Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pekanbaru Amankan 4 kg Sabu dan Ringkus Satu Pengedarnya

Kompas.com - 23/04/2018, 12:56 WIB
Citra Indriani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap satu orang pelaku pengedar narkotika.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 4 kilogram sabu yang dibungkus dalam bentuk kemasan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto menyebutkan, tersangka berinisial JR (44), warga Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.

"Pengungkapan kasus ini kita di-back up Polda Riau. Penyelidikan dilakukan lebih kurang dua pekan," kata Santo kepada sartawan saat rilis, Senin (23/4/2018).

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, berdasarkan laporan dari masyarakat. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah tersangka.

Baca juga : Kapolres Aceh Utara: Motif Penembakan Terkait Utang Bisnis Sabu-sabu

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 bungkus bentuk kemasan berisi sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

"Barang bukti 4 kilogram tersebut berasal dari Dumai. Kemudian, dibawa ke Bengkalis dan akan diedarkan di Pekanbaru," kata Santo.

Dia mengatakan, tersangka JR merupakan kurir yang akan mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalinya. Dan, tersangka juga mendapat upah.

"Kalau tersangka berhasil, dia akan mendapat upah Rp 24 juta. Rp 3 juta per kilogram. Harga barang bukti sabu ini diperkirakan senilai Rp 6 miliar. Atas keberhasilan ini kita telah menyelamatkan 44.000 jiwa," kata Santo.

Kasus peredaran narkotika masih dalam pengembangan. Sebab, diduga pelaku masuk jaringan internasional.

"Menurut keterangan tersangka, dirinya sudah tiga kali membawa narkoba tersebut," ujar Santo.

Baca juga : Kejar Pengedar Sabu, Polisi Temukan Senjata AK 56 dan 66 Peluru

Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Kompas TV 1 orang ditembak mati dan 3 orang ditangkap saat BNNP Jawa Tengah melakukan pengembangan kasus sabu di Cilacap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com