Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Aceh Utara Copot Kepala Dinas Tersangkut Kasus Sabu-sabu

Kompas.com - 21/04/2018, 20:57 WIB
Masriadi ,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, dilaporkan telah mencopot Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Aceh Utara, F, yang ditangkap saat mengisap sabu-sabu bersama temannya M, beberapa hari lalu.

Bahkan, pria yang akrab disapa Cek Mad itu telah menunjuk Fadli, sekretaris dinas itu menjadi Pejabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Utara.

“Benar, sudah ditunjuk Plh (pelaksana harian) kepala dinas. Tentu, tidak boleh kosong posisi pimpinan di satu lembaga pemerintah. Itu salah satu sanksi dari Bupati, apalagi yang kita tau, yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan,” sebut Kepala Humas Pemerintah Aceh Utara, Teuku Nadirsyah, Sabtu (21/4/2018).

Baca juga : Kepala Dinas Perindustrian Aceh Utara Ditangkap karena Isap Sabu

Dia menyebutkan, untuk melantik kepala dinas baru, sambung Teuku Nadirsyah, harus melalui mekanisme seleksi calon pejabat jabatan tinggi pratama. Sehingga, untuk sementara dinas itu dipimpin pelaksana harian saja, sebelum ada kepala dinas definitif.

“Sikap itu menunjukan bupati dan wakil bupati berkomitmen untuk memberantas narkoba. Apalagi di tahun lalu Bupati sudah mencanangkan gerakan bersama melawan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Baca juga : Kronologi Penangkapan Kepala Dinas dan PNS di Aceh Saat Konsumsi Sabu

Seperti diberitakan sebelumnya, F bersama temannya M ditangkap oleh tim Polres Lhokseumawe di sebuah rumah di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, saat mengonsumsi sabu-sabu. Mereka ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com