- Kas dan setara kas: Rp 3.408.288.025
- Harta lainnya: Rp 3.525.000.000
- Utang Rp 35.638.509
Total (harta - utang): Rp 43.800.659.516
II. Ketut Sudikerta:
- Tanah dan bangunan: Rp 5.580.000.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp1.759.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp 1.500.000.000
- Surat berharga lainnya: Rp 16.800.000.000
- Kas dan setara kas: Rp 149.366.211
- Harta lainnya: --
- Utang: --
Total (harta - utang): Rp 25.788.366.211
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Bali, Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi mengatakan, LHKPN yang diumumkan merupakan hasil verifikasi KPK. Karena itu, KPU tidak berhak mengomentari laporan tersebut.
"LHKPN ini hasil verifikasi KPK, jadi KPU hanya mengumumkan dan tidak berhak mengomentari," kata Rakasandi.
Baca juga : Musisi Dewa Budjana Dukung Mantra-Kerta di Pilkada Bali
Pengumuman harta kekayaan sendiri merupakan kewajiban pasangan calon sesuai peraturan perundangan-undangan. Sejatinya, kekayaan diumumkan langsung oleh paslon. Tapi karena berhalangan hadir, maka kuasa pengumuman LHKPN diserahkan kepada KPU.
"Mengumumkan daftar kekayaan adalah kewajiban seluruh paslon agar publik tahu berapa kekayaan mereka," kata Raka Sandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.