Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Miras Oplosan, Polisi Minta Penjual Dipenjara 3 Bulan

Kompas.com - 12/04/2018, 13:36 WIB
Ahmad Faisol,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Kasus tewasnya 52 orang gara-gara menenggak minuman keras (miras) oplosan di wilayah Jawa Barat membuat Polresta Probolinggo meningkatkan razia dan pemusnahan ribuan botol miras.

Bahkan, Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri agar menghukum penjual miras di Kota Probolinggo tiga bulan penjara atau disanksi Rp 10 juta.

“Saya sudah berkoordinasi dengan ketua PN Probolinggo. Penjual dihukum berat, tiga bulan penjara atau sanksi Rp 10 juta. Kami ingin tidak ada korban lagi lantaran miras oplosan,” jelasnya.

Akhir-akhir ini, sambung dia, kepolisian giat melakukan razia miras. Sejumlah toko yang menjual miras didatangi dan dirazia.

(Baca juga : Ini Kandungan Miras Oplosan yang Tewaskan 52 Orang di Jawa Barat )

“Saat ini sudah berstatus darurat miras oplosan. Akibat meninggalnya puluhan warga gara-gara menenggak miras oplosan. Razia miras akan terus kami lakukan sampai tuntas,” kata Alfian saat memusnahkan ribuan botol miras bersama Forkopimda di Mapolresta, Kamis (12/4/2018).

Karena itu, Alfian meminta kepada penjual miras untuk menghentikan penjualan dan peredaran miras. Jika ngotot jualan, pihaknya akan langsung menindak tegas.

Adapun barang bukti miras yang dimusnahkan polisi sebanyak 2.120 botol, terdiri dari 8 jenis miras. Selain itu, sebanyak empat peminum dan tiga penjual miras ikut diamankan. 

Kompas TV Hingga Selasa (10/4) siang korban miras oplosan di Sukabumi, Jawa Barat bertambah menjadi 17 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com