Salin Artikel

Darurat Miras Oplosan, Polisi Minta Penjual Dipenjara 3 Bulan

Bahkan, Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri agar menghukum penjual miras di Kota Probolinggo tiga bulan penjara atau disanksi Rp 10 juta.

“Saya sudah berkoordinasi dengan ketua PN Probolinggo. Penjual dihukum berat, tiga bulan penjara atau sanksi Rp 10 juta. Kami ingin tidak ada korban lagi lantaran miras oplosan,” jelasnya.

Akhir-akhir ini, sambung dia, kepolisian giat melakukan razia miras. Sejumlah toko yang menjual miras didatangi dan dirazia.

“Saat ini sudah berstatus darurat miras oplosan. Akibat meninggalnya puluhan warga gara-gara menenggak miras oplosan. Razia miras akan terus kami lakukan sampai tuntas,” kata Alfian saat memusnahkan ribuan botol miras bersama Forkopimda di Mapolresta, Kamis (12/4/2018).

Karena itu, Alfian meminta kepada penjual miras untuk menghentikan penjualan dan peredaran miras. Jika ngotot jualan, pihaknya akan langsung menindak tegas.

Adapun barang bukti miras yang dimusnahkan polisi sebanyak 2.120 botol, terdiri dari 8 jenis miras. Selain itu, sebanyak empat peminum dan tiga penjual miras ikut diamankan. 

https://regional.kompas.com/read/2018/04/12/13360111/darurat-miras-oplosan-polisi-minta-penjual-dipenjara-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke