Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Bulan Penjara, Jasriadi "Saracen" Ajukan Banding

Kompas.com - 06/04/2018, 19:26 WIB
Citra Indriani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sidang vonis terdakwa Jasriadi, ketua grup penyebar ujaran kebencian, Saracen, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4/2018).

Dalam sidang tersebut, hakim ketua Asep Koswara memvonis Jasriadi 10 bulan penjara. Setelah mendengar vonis itu, Jasriadi langsung menyatakan banding.

Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Kusnandar, menyatakan banding. Menanggapi kedua pihak, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk memenuhi berkas banding tersebut.

Jasriadi divonis sepuluh bulan penjara karena tidak terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech). Namun dia dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain.

(Baca juga : Jasriadi, Ketua Kelompok Saracen Dituntut 2 Tahun Penjara )

Dalam pembacaan putusan, Jasriadi dinyatakan terbukti melanggar pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.

"Terdakwa (Jasriadi) terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain," papar hakim anggota, Rizka.

Majelis hakim menyatakan, Jasriadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan memanipulasi, menciptakan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik itu seolah-olah data otentik.

Sementara itu, Jasriadi melakukan banding karena dia mengaku punya bukti tidak melakukan ilegal akses data elektronik milik orang lain.

"Ini akan saya perjuangkan, karena menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa pengguna (perbaikan akun Facebook yang rusak)," katanya.

"Jadi saya dinyatakan bersalah mengakses akun orang lain tanpa izin. Padahal saya sudah dapat izin dari Sri Rahayu Ningsih (terpidana kasus Saracen)," ungkap Jasriadi seusai vonis.

(Baca juga : Ini Alasan Hoax ala Saracen dan MCA Lebih Cepat Menyebar )

Dia mengaku heran mengapa dirinya dinyatakan bersalah atas tindak pidana mengakses data dari akun orang lain. Padahal, dirinya sudah mendapat izin dari pemilik akun tersebut.

"Sudah dapat izin kenapa saya bersalah. Sri Rahayu Ningsih yang meminta akunnya diperbaiki. Alat untuk memperbaiki akun itu masih ada di handphone dan email saya. Silahkan dicek," tegas Jasriadi.

Dia mengaku tidak sekalipun menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana yang dituduhkan kepada dirinya selama ini. Namun, dia menyediakan jasa penyedia layanan untuk memperbaiki akun-akun Facebook yang rusak.

Sebelumnya, terdapat 800.000 akun Facebook yang ditemukan kepolisian milik Jasriadi.

"Akun 800.000 itu tersimpan di hard disk saya. Akun itu adalah data yang pernah digunakan oleh orang Vietnam untuk menyebarkan virus porno waktu itu. Jadi penyidik (polisi) menemukan data-data saya," tuturnya.

(Baca juga : Meski Saracen dan MCA Dibongkar Polisi, Jokowi Merasa Medsos Masih Hangat )

Padahal, sambung Jasriadi, dia hanya berniat memperbaiki akun-akun tersebut dari virus porno dan bukan melakukan ujaran kebencian.

Oleh karena itu, dia menolak keputusan hakim dan merasa ada suatu hal yang ditutupi. Itulah sebabnya Jasriadi melakukan banding.

Berita sebelumnya Jasriadi ditangkap Mabes Polri atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian melalui Grup Saracen pada Agustus 2017 lalu. Jasriadi ditangkap seusai polisi menahan Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong dalam kasus yang sama.

Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan sengaja menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan suku, agama, ras antara golongan (SARA). 

Kompas TV Namun, Jasriadi terbebas dari sangkaan kepolisian soal menyebar kebencian dan menerima uang dari aksinya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com