Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membegal di 15 TKP, Kelompok Pelajar di Bandung Ditangkap

Kompas.com - 05/04/2018, 17:01 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengapresiasi tindakan Polrestabes Bandung yang berhasil menangkap sejumlah begal di Kota Bandung.

“Pak Hendro terima kasih, begal-begalnya berhasil banyak ditangkapi,” katanya beberapa waktu lalu.

Tito pun mengaku prihatin dengan putra Kapolrestabes Bandung yang menjadi korban begal pada Maret lalu di wilayah Jakarta selatan.

“Saya prihatin juga (dengan aksi begal) yang korbannya putra pak Hendro belum terungkap juga itu. Saya marah-marah juga sama kapolda sana itu pak Hendro. Tenang saja jangan sampai rambutnya rontok ya,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com