Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengapresiasi tindakan Polrestabes Bandung yang berhasil menangkap sejumlah begal di Kota Bandung.
“Pak Hendro terima kasih, begal-begalnya berhasil banyak ditangkapi,” katanya beberapa waktu lalu.
Tito pun mengaku prihatin dengan putra Kapolrestabes Bandung yang menjadi korban begal pada Maret lalu di wilayah Jakarta selatan.
“Saya prihatin juga (dengan aksi begal) yang korbannya putra pak Hendro belum terungkap juga itu. Saya marah-marah juga sama kapolda sana itu pak Hendro. Tenang saja jangan sampai rambutnya rontok ya,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.