PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Reskrim Polsek Dumai, Riau, mengungkap kasus penyelundupan 19,98 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Penyelundupan ini terungkat setelah polisi menyamar sebagai petani, kemudian menangkap pelaku.
Pelaku bernama Roni (45) ditangkap pada Rabu (28/3/2018) di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Dumai.
"Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkotika," ujar Restika pada Wartawan, Kamis (30/3/2018).
Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, kasus ini awalnya terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dia mengatakan, dalam penyelidikan polisi kemudian menyamar sebagai petani. Polisi berpura-pura membeli pupuk sawit di lokasi pelaku melakukan transaksi narkoba.
(Baca juga: BNN Sita 32 Kg Sabu-sabu dan 30 Ribu Ekstasi Asal Malaysia)
Ketika itu, Roni sedang membawa satu buah tas dan menuju pelaku lain yang telah menunggu di atas sepeda motor.
"Satu orang tersangka yang menunggu di atas sepeda motor berhasil melarikan diri. Saat ini masih dalam pengembangan," kata Restika.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tas berwarna hijau tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan sembilan bungkus paket sabu.
Kemudian, pada tas lain, petugas menemukan lagi sembilan paket sabu. Petugas juga menyita satu ponsel milik Roni.
"Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti ini berasal dari Malaysia," kata Restika.
Barang haram tersebut, kata dia, diambil oleh pelaku di tengah laut Selat Malaka dan akan dibawa ke Medan.
"Pengakuan tersangka, barang ini akan diserahkan kepada pelaku lain. Saat ini anggota masih melakukan pengembangan lebih lanjut," kata Restika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.