Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Sudah 10 Kali Mencuri Bra dan Celana Dalam Wanita untuk Dicium

Kompas.com - 22/03/2018, 19:25 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com – Guna memenuhi nafsu birahinya, Agung Saputro (35), warga Kalipang, Kecamatan Grogol, Kediri, Jawa Timur, nekat mencuri bra dan celana dalam wanita yang sedang dijemur di sekitaran Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Akibatnya, pelaku diamankan pihak kepolisian usai mendapat laporan dari masyarakat setempat, yang mengaku sering kehilangan bra dan CD yang tengah mereka jemur. Berdasar laporan warga, polisi kemudian menggiatkan patroli tanpa sepengetahuan pelaku.

“Tadi subuh pelaku berhasil kami amankan bersama-sama dengan warga, saat sedang melakukan aksinya di salah satu rumah warga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Manyar, Aiptu Azis, Kamis (22/3/2018).

Azis mengatakan, awalnya para wanita mengaku kerap kehilangan bra dan celana dalam yang sedang dijemur.

“Kalau dari penuturan warga setempat, mereka mulai sering kehilangan bra maupun cd (celana dalam) itu sekitar dua bulan ini. Makanya, kami kemudian berinisiatif melakukan patroli bersama warga setempat, dan alhamdulillah bisa ketangkap,” jelasnya.

Baca juga : Provinsi DIY Jadi Sasaran Sindikat Pencurian Uang di ATM, Polisi Ringkus 14 Pelaku

Selain mengamankan bra dan celana dalam hasil curian hari ini, petugas juga menyita barang bukti serupa yang disimpan di kamar kos pelaku. Bra dan celana dalam tersebut dibawa ke Mapolsek Manyar untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Menurut pengakuan pelaku, dia baru menjalankan aksinya sebanyak sepuluh kali. Dengan setiap bra dan cd yang berhasil dicuri, kemudian dicium sebagai pemuas nafsu birahinya,” ucap Azis.

Agung sendiri mengaku, ia mencuri bra dan celana dalam wanita demi memuaskan nafsu birahi setelah bercerai dengan istrinya. Sementara alasan dirinya merantau ke Gresik untuk mencari pekerjaan.

“Setiap ada bra dan cd wanita yang dijemur, langsung saya ambil bila tak ada pemiliknya. Saya sendiri baru dua bulan ini datang ke Gresik cari pekerjaan, tapi belum dapat. Makanya saya ngamen dulu, sambil cari pekerjaan yang ada,” kata Agung.

Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 9 Unit Handphone di Teluk Bintuni

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara juga akan memeriksa kejiwaan pelaku.

Kompas TV Mayoritas korbannya adalah Warga Negara Asing asal Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com