Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diteriaki Mencuri oleh Keluarga Pasien, Seorang Bidan Lapor Polisi

Kompas.com - 20/03/2018, 20:24 WIB
Syarifudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Kompas TV Alma mengaku salah karena telah mengambil tiga buah pepaya untuk dijadikan sayur tanpa izin kepada pemiliknya.

Lantaran tidak melengkapi dokumen administrasi BPJS, istri terlapor akhirnya dimasukkan ke daftar pasien umum. Petugas kemudian meminta Dedi segera melunasi uang jaminan untuk biaya perawatan istrinya sebesar Rp 2.587.500.

“Karena yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kelengkapan administrasi, maka uang yang dianggap sebagai jaminan tersebut secara otomatis masuk menjadi biaya perawatan sebagai pasien umum,” jelasnya.

Tidak terima dengan kebijakan itu, lanjut Suharto, terlapor akhirnya mendatangi rumah sakit setelah hampir 5 tahun dia dan istrinya kembali ke kampung asal usai menjalani perawatan medis.

“Entah apa penyebabnya, sekarang tiba-tiba dia datang mengamuk dan berteriak,” ujar Suharto.

“Berikan ruang bidan bertugas untuk memberikan pelayanana publik, jangan ditekan dan diterikin mencuri, kasihan mereka,” tuturnya.

Akibat perbuatan oknum keluarga pasien itu, aktivitas para tenaga medis menjadi terganggu beberapa saat. Aktivitas pegawai pun kembali normal setelah oknum kabur saat mengetahui keluarga korban mendatangi rumah sakit.

Kini, kasus penghinaan tenaga medis ini tengah ditangani penyidik Polsek Rasane Timur.

“Laporan korban sudah kami diterima, tapi baru bersifat pengaduan. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini akan ditangani sesuai prosedur. Kita lidik dulu, setelah itu dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kapolsek Rasanae Barat, Iptu Rusdin.

Baca juga : Bermodus Membeli Kopi di Warung, Suami Istri Ini Mencuri di 35 Tempat

Sementara itu, korban yang hendak diwawancara usai memberikan laporan polisi belum siap memberikan keterangan pers.

“Maaf mas, saya belum siap diwawancara. Saya masih trauma,” tutur Nur Agustiningsi saat di kantor mapolsek setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com