Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodus Membeli Kopi di Warung, Suami Istri Ini Mencuri di 35 Tempat

Kompas.com - 08/03/2018, 16:14 WIB
Markus Yuwono,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri spesialis maling warung dengan modus memesan kopi berakhir di balik jeruji besi. Sejak 2017 hingga awal 2018, pasangan AD (35) dan EN (21) telah mencuri di 35 lokasi berbeda di wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan pencurian di sebuah warung di Desa Tepus, Kecamatan Tepus, 15 Januari 2018.

Pelaku berpura-pura membeli kopi dan menyeduhnya di sebuah warung kelontong. Saat pemilik warung membuat kopi ke belakang, AD mengambil sejumlah barang, yaitu dua unit gawai dan dompet.

Polisi yang mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan pencarian, Jumat (2/3/2018), setelah ada informasi jual beli gawai di wilayah Pracimantoro, Wonogiri, Jawa Tengah.

"Saat ditelusuri, diketahui bahwa asal muasal barang itu mengarah kepada pelaku AD," kata Fuady di Mapolres Gunung Kidul, Kamis (8/3/2018).

Baca juga: Hati-hati, Modus Pencurian Mobil dengan Pelat Palsu dan Mobil Sewaan

Petugas langsung menangkap AD di rumahnya di Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Dalam pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keterlibatan istri AD, yaitu EN warga, Kecamatan Karangmojo, Gunung Kidul, dalam serangkaian pencurian. EN berperan sebagai penjual. 

Fuady mengatakan, dari tangan pelaku diamankan satu gawai merek Oppo warna putih, gawai merek Lenovo warna putih, gawai Advance Hammer, dan satu sepeda motor Honda Beat AB 3471 LS untuk melakukan pencurian.

Pelaku AD dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan tersangka EN dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca juga: Terlibat Pencurian Sepeda Motor, 2 Pelajar SMA Ditangkap Polisi

Di hadapan petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya di 34 tempat lainnya yang tersebar di wilayah Gunung Kidul, yaitu di Kecamatan Tepus lima titik, Kecamatan Karangmojo delapan titik, Kecamatan Playen satu titik, Kecamatan Wonosari dua titik, Kecamatan Ponjong empat titik, Kecamatan Semin enam titik, Kecamatan Nglipar tujuh titik, dan Kecamatan Tanjungsari dua titik.

"Total 35 lokasi yang dilakukan pencurian di sejumlah kecamatan di Gunung Kidul. Saat ini terus kami kembangkan," katanya.

Kompas TV Polisi menangkap 7 orang sindikat spesialis pencurian mobil di area parkir pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com