Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diteriaki Mencuri oleh Keluarga Pasien, Seorang Bidan Lapor Polisi

Kompas.com - 20/03/2018, 20:24 WIB
Syarifudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Seorang bidan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima mengadu ke kantor Polsek Rasane Timur, Selasa (20/03/2018).

Petugas medis ini mengaku jadi korban kasus tindak pidana penghinaan setelah didatangi oknum keluarga pasien saat memintai kembali biaya persalinan di rumah sakit setempat.

Pasalnya, bidan bernama Nur Agustingsih disebut-sebut telah menerima sejumlah uang jaminan untuk biaya persalinan.

Tidak terima hal itu, korban melaporkan Dedi, suami pasien warga asal Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, karena dinilai telah menyerang pribadinya di ruang umum.

Saat mendatangi kantor polisi, bidan Nur ditemani rekan kerja serta didampingi sekretaris rumah sakit setempat.

Sekretaris RSUD Bima, Suharto SKep mengatakan, kasus penghinaan yang dialami pegawainya itu terjadi pada Kamis (15/3/2018) pekan lalu.

Baca juga : Mantan Imam Masjid Tertangkap Basah Hendak Mencuri Kotak Amal

Kasus pencemaran nama baik itu bermula saat korban sedang bekerja di ruang Inafis Rumah Sakit Umum Daerah Bima.

Namun sekitar pukul 11.30 Wita terduga Dedi tiba-tiba datang menghampiri pelapor dan langsung meneriakinya pencuri.

“Pegawai saya ditekan, diteror dan teriakin mencuri. Teriakan yang bersangkutan didengar semua pegawai yang ada dalam ruang Inafis,” ungkap Suharto saat ditemui di kantor Mapolsek Rasanae Timur, Selasa sore.

Ia mengaku, oknum rupanya mendatangi korban dengan alasan ingin memintai kembali biaya perawatan istrinya tahun 2015 lalu. Saat itu, korban disebut-sebut terlapor telah menerima uang jaminan untuk biaya persalinan istrinya sebesar Rp 3.470.000.

Karena tak kunjung dikembalikan, Dedi mengamuk dan meminta pihak manajemen rumah sakit segera mengembalikan seluruh biaya perawatan istrinya.

“Sebenarnya, tidak ada uang jaminan karena istri terlapor terdaftar sebagai pasien umum. Karena pasien tersebut belum memenuhi kelengkapan administrasi, makanya diminta uang jaminan. Namun tidak sebesar itu yang dibayarkan,”kata Suharto.

Sebelumnya, Istri terlapor pernah dirawat di RSUD Bima tahun 2015 lalu. Namun saat pertama kali memasuki rumah sakit, ia tidak terdaftar sebagai peserta BPJS.

Kendati demikian, korban bersama petugas lain pun memberi kelonggaran untuk segera menyelesaikan kelengkapan adiministrasi dalam beberapa hari kedepan. Tetapi, Dedi tak kunjung mengurus BPJS untuk meringankan beban biaya perawatan istrinya.

“Padahal petugas kami sudah memberikan waktu selama 3 kali 24 jam. Tetapi, setelah berhari-hari, yang bersangkutan belum juga melengkapi adiministrasi yang dibutuhkan,” terangnya.

Baca juga : Nekat, Kelompok Remaja Ini Mencuri di Tiga Rumah Polisi dalam Sebulan

Lantaran tidak melengkapi dokumen administrasi BPJS, istri terlapor akhirnya dimasukkan ke daftar pasien umum. Petugas kemudian meminta Dedi segera melunasi uang jaminan untuk biaya perawatan istrinya sebesar Rp 2.587.500.

“Karena yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kelengkapan administrasi, maka uang yang dianggap sebagai jaminan tersebut secara otomatis masuk menjadi biaya perawatan sebagai pasien umum,” jelasnya.

Tidak terima dengan kebijakan itu, lanjut Suharto, terlapor akhirnya mendatangi rumah sakit setelah hampir 5 tahun dia dan istrinya kembali ke kampung asal usai menjalani perawatan medis.

“Entah apa penyebabnya, sekarang tiba-tiba dia datang mengamuk dan berteriak,” ujar Suharto.

“Berikan ruang bidan bertugas untuk memberikan pelayanana publik, jangan ditekan dan diterikin mencuri, kasihan mereka,” tuturnya.

Akibat perbuatan oknum keluarga pasien itu, aktivitas para tenaga medis menjadi terganggu beberapa saat. Aktivitas pegawai pun kembali normal setelah oknum kabur saat mengetahui keluarga korban mendatangi rumah sakit.

Kini, kasus penghinaan tenaga medis ini tengah ditangani penyidik Polsek Rasane Timur.

“Laporan korban sudah kami diterima, tapi baru bersifat pengaduan. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini akan ditangani sesuai prosedur. Kita lidik dulu, setelah itu dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kapolsek Rasanae Barat, Iptu Rusdin.

Baca juga : Bermodus Membeli Kopi di Warung, Suami Istri Ini Mencuri di 35 Tempat

Sementara itu, korban yang hendak diwawancara usai memberikan laporan polisi belum siap memberikan keterangan pers.

“Maaf mas, saya belum siap diwawancara. Saya masih trauma,” tutur Nur Agustiningsi saat di kantor mapolsek setempat.

Kompas TV Alma mengaku salah karena telah mengambil tiga buah pepaya untuk dijadikan sayur tanpa izin kepada pemiliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com