Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Sindikat Perdagangan Gadis Garut, Dua Polwan Menyamar Jadi PSK di Bali

Kompas.com - 18/03/2018, 21:50 WIB
Ari Maulana Karang,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Garut membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang asal Garut untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu kawasan wisata di Bali.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, delapan orang pelaku diamankan. Peran mereka, yakni merekrut gadis-gadis di Garut, petugas di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, hingga pemilik tempat hiburan di kawasan Pantai Sanur, Bali.

Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua orang warga Garut yang merekrut gadis-gadis di Garut.

Pelaku sempat memberangkatkan dua orang gadis asal Garut ke Bali.

Jajaran Satreskrim Polres Garut kemudian mencoba mengungkap lebih jauh dengan menugaskan dua polisi wanita (Polwan) untuk melakukan penyamaran ke Bali.

"Jadi kita tugaskan dua polwan menyamar jadi gadis yang akan dipekerjakan sebagai PSK, ditawarkan kepada pemilik tempat hiburan di Bali," jelas Budi di Garut, Minggu (18/3/2018).

Setelah pemilik tempat hiburan menyetujui, kata Budi, dua Polwan diberangkatkan ke Bali bersama Kasatreskrim AKP Aulia Jabar dan 10 anggota Reskrim lainnya.

Sesampainya di Bali, kedua Polwan langsung menuju tempat hiburan tersebut untuk bertemu pengelola.

"Setelah berada di dalam dan memastikan ada praktik prostitusi, tim langsung melakukan penyergapan," jelas Budi.

Saat tim melakukan penyergapan, di dalam tempat hiburan tersebut sedikitnya ada 20 perempuan yang dijadikan PSK.

Namun, hanya tiga orang yang bersedia pulang. Dua orang asal Garut dan satu orang asal Banten.

"Yang lainnya tidak mau pulang. Jadi hanya tiga orang yang kita bawa pulang dan dijadikan saksi," katanya.

Menurut Budi, perempuan yang berada di tempat hiburan tersebut, kebanyakan dari Jawa Barat.

Mereka mengaku memang datang ke Bali ingin menjadi PSK. Ada pula yang menjadi PSK karena dipaksa.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman penjara paling sebentar 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com