Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu 40 Kilogram, 5 Bandar Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 16/03/2018, 14:45 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis lima terdakwa kasus penyelundupan 40 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh dengan hukuman penjara seumur hidup, Kamis (15/3/2018).

Sidang untuk lima tersangka ini digelar maraton dan dikawal ketat aparat kepolisian hingga sore hari.

Lima terdakwa yang hadir di persidangan, yaitu M Dahlan (48), warga Desa Rayeuk, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara didampingi pengacaranya, Anwar. Berikutnya Tajul Maulana (38) dan Musriadi (38), warga Desa Blang Gampang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian terdakwa Zulkifli (40), warga Desa Lueng Dama Bambong, Kecamatan Delima, Pidie; dan Sayful (39), warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Keempat terdakwa ini didampingi pengacaranya, Aziz.

Sidang yang dipimpin Abdul Wahab dengan hakim anggota Bob Rosman dan Maimunsyah berlangsung lancar. Setelah vonis hakim, terdakwa M Dahlan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh. Sementara empat terdakwa lainnya menyatakan membutuhkan waktu untuk mengambil keputusan terhadap vonis hakim tersebut.

Baca juga: Diduga Tak Bayar Utang untuk Beli Sabu, Seorang Pria Dibunuh Temannya Sendiri

Hakim menilai, kelima terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 tentang Pemufakatan Jahat Tindak Pidana Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram.

Sebelumnya, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta menangkap tersangka bandar narkoba di Jalan Medan-Banda Aceh, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Jumat, 18 Agustus 2017.

Baca juga: Kakek Terpidana Mati Asal Malaysia Kendalikan Pengiriman Sabu ke Indonesia

Dalam penangkapan itu, empat tersangka diamankan dengan barang bukti 40 kilogram sabu. Lalu BNN mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka lainnya sehingga dalam kasus 40 kilogram sabu itu ditetapkan lima tersangka.

Kompas TV Sebelumnya, petugas sudah mengikuti kedua tersangka yang merupakan seorang WNI dan satu orang WNA asal Taiwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com