BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menahan Soni Sundani, bakal calon bupati Garut yang gagal diloloskan KPU dalam Pilkada Garut 2018.
Soni ditahan lantaran terbukti menyerahkan uang kepada tim suksesnya Didin Wahyudin untuk menyuap tersangka lainnya yakni Komisioner KPUD Kabupaten Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri.
Guna menelusuri aliran dana tersebut, polisi bakal memeriksa seluruh Komisioner KPUD dan Anggota Panwaslu Kabupaten Garut, mengingat adanya keterangan dari tersangka awal terkait dugaan aliran dana tersebut.
Namun polisi tak hanya menelusuri aliran dana di bawah saja, pihaknya akan mendalami siapa penyandang dana Soni Sundani.
(Baca juga : Suap Pilkada Garut, Polisi Tahan Bakal Cabup Soni Sundani )
"Soni juga akan kita kembangkan ke atas siapa penyandang dananya dan akan kita kembangkan," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (1/2/2018).
Hingga kini, polisi telah mengantongi sejumlah bukti transfer aliran dana suap atau gratifikasi tersebut dengan jumlah variatif. "Ada banyak (bukti transfernya), ada yang Rp 500.000, Rp 1 juta hingga Rp 2 juta," jelasnya.
Berdasarkan data yang didapatkan, jumlah aliran dana yang ditransfer tersebut lebih dari Rp 10 juta.