Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Paslon Lain, 2 Kader Hanura Dipecat

Kompas.com - 28/02/2018, 14:07 WIB
Syarifudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Dua pengurus Partai Hanura di Kabupaten Bima, akhirnya dipecat. Mereka adalah AJ dan SH. Keduanya dipecat karena diduga membelot dari keputusan DPP.

Ketua DPC Hanura Kabupaten Bima, Ahmad Dahlan mengatakan, pemecatan terhadap dua pengurusnya karena tidak taat menjalankan instruksi partai.

"Sebenarnya ada tiga orang yang akan dipecat. Namun masih dipertimbangkan karena yang bersangkutan hadir saat rapat dan sudah meminta maaf," kata Ahmad, Rabu (28/2/2018).

Ia mengatakan, pemecatan kader diputuskan setelah DPC Partai Hanura menggelar rapat, Senin (26/2/2018).

(Baca juga : Kasus Suap Pilkada Garut, Polisi Panggil Paslon Soni-Usep )

Menurut dia, pemecatan terhadap dua kader partai itu karena diduga membelot dan mendukung pasangan calon wali kota dan calon gubenur NTB yang bukan direkomendasikan DPP Partai Hanura.

Pelanggaran lain yang diduga dilakukan AJ dan SH adalah memicu kekisruan internal partai dan menyebutkan Ahmad Dahlan telah dipecat sebagai ketua DPC Hanura Kabupaten Bima.

Mereka juga dipecat karena diduga menjadi pengurus DPC Hanura di Kabupaten Bima kubu mantan sekretaris DPP, Daryatmo.

“Sebelumnya, mereka sudah sering diingatkan. Namun tidak diindahkan. Sehingga kedua kader tersebut dipecat dari pengurus DPC Hanura Kabupaten Bima kubu Oesman Sapta Oedang yang memiliki SK Menkumham RI,” tegas Ahmad.

Kompas TV KPU menginginkan tokoh atau pahlawan nasional tidak diklaim parpol karena merupakan milik bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com