Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegur Orang Ribut di Kafe, Anggota Brimob Dikeroyok hingga Tewas

Kompas.com - 27/02/2018, 21:29 WIB
Suddin Syamsuddin,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PAREPARE, KOMPAS.com — Briptu Yusri Isha (29), anggota Kompi 2 Yon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan, dikeroyok tiga orang hingga tewas di Kafe Lele, Lauleng, Kelurahan Lemba Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, Senin (27/2/2018) dini hari.

Kepala Polres Parepare AKBP Pria Budi mengatakan, peristiwa itu diawali cekcok korban dengan tiga pelaku, yaitu Rahman, Akbar, dan Muhammad Ali.

"Kejadian itu bermula sekitar pukul 00.00 Wita. Saat itu terjadi cekcok antara pelaku Rahman Amin dan pengunjung lainnya. Namun, saat korban menegur pelaku untuk tidak ribut, pelaku kemudian tidak terima," kata Pria.

"Korban lalu mencekik leher pelaku, kemudian teman pelaku, Muhammad Ali dan Akbar, mengajak Rahman untuk menunggu korban," tambahnya.

(Baca juga: Kisah Difabel Pengemudi Ojek "Online", Penumpang Kerap Batalkan Pesanan Setelah Bertemu (1))

Saat korban keluar kafe, lanjut Pria, pada saat itulah pelaku langsung memukul korban hingga terjatuh. Melihat kejadian itu, pelaku lainnya, yakni Akbar alias Abba serta Ali, datang dan ikut memukuli korban dengan batu dan balok.

"Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, dan kemudian dirujuk ke RSUD Andi Makkasau, namun saat dalam perjalanan nyawa korban tak bisa diselamatkan," ungkap Pria.

Dari pemeriksaan tim medis RSUD Andi Makkasau, korban diketahui mengalami luka lecet di dada, luka robek pada dagu, lutut kanan lecet, luka terbuka di pelipis kanan dan kepala belakang hitam memar.

(Baca juga: Kisah Dua Anak Tunanetra Raih Mimpi dengan Pesawat Terbang)

Tak berapa lama setelah pengeroyokan itu terjadi, tim gabungan yang terdiri dari Unit SPK, petugas piket tindak pidana tertentu (Tipiter), Reskrim, serta Team Crime Hunter, Resmob Polres Parepare yang dipimpin oleh Kapolres Parepare langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Setelah tim mendalami dan mendapatkan serta mengumpulkan informasi lalu disinkronkan dengan keterangan saksi di TKP, Tim Crime Hunter dan unit tipikor langsung bergerak cepat melakukan lidik dan melakukan pencarian serta penangkapan terhadap masing-masing pelaku tersebut," ungkap Pria.

"Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik, dan mereka diancam dengan pasal tindak pidana pembunuhan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, sesuai Pasal 338 Sub 170 Ayat 1 Ayat Sub 351 KUH Pidana," tuturnya.

 

 

Kompas TV Densus 88 Mabes Polri mengambil alih kasus penyerangan Gereja Santa Lidwina di Sleman, Yogyakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com