Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jabar Jamin Kasus Suap di Garut Tidak Pengaruhi Proses Pilkada

Kompas.com - 26/02/2018, 17:52 WIB
Agie Permadi,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat pada Sabtu (24/2/2018). Keduanya diduga telah menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dari seorang calon bupati di Garut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, dia merasa terpukul atas kasus tersebut. Sebab, hal itu akan mengikis kepercayaan publik dalam Pilkada Serentak 2018.

Meski begitu, pihaknya menjamin 100 persen bahwa langkah hukum yang dilakukan Polda Jabar terhadap kasus suap yang terjadi di Garut ini tidak akan memengaruhi kinerja KPU Garut dalam melaksanakan tugasnya.

"Kami jamin 100 persen, langkah yang dilakukan Polda Jabar tidak akan memengaruhi tahapan selanjutnya, baik pemilihan bupati Garut maupun pemilihan gubernur ke depannya, dan menjamin kinerja Garut dalam tugas kepemiluannya," kata Yayat Hidayat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (26/2/2018).

Baca juga: Komentar Ketua KPU Garut soal Anggotanya Tertangkap Terima Suap

Namun, ujar Yayat, yang menjadi kendala yaitu mengembalikan kepercayaan masyarakat yang menurut dia sudah terpuruk. "Maka dari itu, harus sama-sama KPU Garut dan lainnya (mengembalikan kepercayaan publik), inilah kenyataan yang harus kita hadapi atas perilaku dari oknum anggota KPU Garut," tuturnya.

Salah satu upaya yang dilakukan KPU Jabar untuk mengembalikan kepercayaan publik ini yaitu segera mengganti oknum yang diduga terlibat dalam kasus suap itu. Saat ini pihaknya pun mengaku telah memiliki pengganti untuk komisioner KPU Garut tersebut.

"Penggantinya adalah rangking enam dari hasil seleksi KPU," ucap Yayat.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (24/2/2018), Satgas Anti-Money Politics Mabes Polri, Polda Jabar, dan Polres Garut menangkap dan menahan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana pemberian atau penerimaan hadiah atau suap terkait dengan upaya meloloskan salah satu calon dalam pilkada di Kabupaten Garut.

Adapun para tersangka yaitu Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri (38), Komisioner KPUD Kabupaten Garut Ade Sudrajat (50), dan Liaison Officer (LO) Paslon Soni-Usep, Didin Wahyudin (46).

Baca juga: Kasus Suap di Garut, Ketua KPU Jabar Minta Jajarannya Kooperatif pada Kepolisian

Kompas TV Tak terlihat adanya aktivitas apapun di Kantor Panwaslu Kabupaten Garut setelah penangkapan Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com