Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri "Love" pada Foto Calon Wali Kota di Instagram, Seorang PNS Dipanggil

Kompas.com - 19/02/2018, 19:59 WIB
Muhlis Al Alawi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara berinisial D yang bertugas di Pemerintah Kota Madiun dipanggil Panitia Pengawas Pemilu Kota Madiun setelah memberi tanda "love" atau menyukai foto calon wali kota Madiun Maidi pada akun media sosial Instagram.

"Surat panggilan sudah kami layangkan agar yang bersangkutan datang ke panwaslu besok pagi. Untuk tahap awal kami akan klarafikasi terlebih dahulu ASN Pemkot Madiun berinisial D," ujar Ketua Panwaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2018) malam.

Menurut Kokok, ASN yang memberi tanda suka pada medsos paslon melanggar surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

(Baca juga: Viral Foto Djarot Terima Piring Berisi Kepala Babi, Hoaks atau Fakta?)

Sesuai surat edaran itu, ASN dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan balon/bapaslon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Kokok menjelaskan informasi yang dihimpun timnya, akun instagram berinisial D milik ASN Pemkot Madiun memberi tanda menyukai foto Maidi yang diunggah di akun Instagram @pakmaidi. Foto tersebut diunggah pada Selasa (13/2/2018).

Mendapatkan informasi itu, Panwaslu Kota Madiun melakukan penelusuran terhadap ASN memberikan tanda suka pada paslon Maidi. Dari penelusuran itu, Panwaslu sudah mengantongi nama pemilik akun instagram tersebut.

(Baca juga: Video Viral, Siswa MTs yang Tantang Guru Mengundurkan Diri)

Menurut Kokok, bila dalam klarifikasi ASN tersebut melanggar aturan SE Kemenpan RB, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dan diserahkan ke Majelis Kode Etik Kota Madiun untuk dijatuhi sanksi.

"Kalau dia tahu dan sadar itu pelanggaran maka otomatis kami rekomendasikan ke MKE. Kami tidak bisa memberikan sanksi apapun. Itu menjadi ranah MKE untuk memberikan sanksi bagi ASN yang tidak netral," ungkap Kokok.

Kokok menambahkan, sejauh ini sudah tiga PNS dilingkup Pemkot yang dilaporkan terkait ketidaknetralan dalam Pilkada Kota Madiun.

 

 

Kompas TV KPK terus melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com