Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Angkat Kaki, Penyewa Kios di Benteng Willem II Ungaran Resah

Kompas.com - 25/01/2018, 21:24 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Para penyewa kios di kompleks Benteng Willem II Ungaran, Kabupaten Semarang, merasa resah menyusul upaya pengusiran yang dilakukan Polres Semarang dari kios mereka. 

Sebagaimana diketahui, bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Diponegoro, Ungaran, tersebut sejak beberapa tahun silam diklaim sebagai milik Polri.

Salah seorang penyewa kios, Mulyanto (52), mengatakan, para penyewa yang berjumlah sembilan orang itu diberikan tenggang waktu hingga dua minggu untuk mengosongkan tempat tersebut.

"Senin kemarin kami dipanggil untuk menghadap ke Polres untuk rapat masalah kios. Ternyata di sana bukan rapat, tetapi langsung pada proses pengusiran kami," kata Mulyanto, Kamis (25/1/2018) malam.

Mulyanto menjelaskan, pemanggilan tersebut melalui surat resmi dari Polres Semarang Nomor B/42/1/2018/Res Smg tertanggal 22 Januari 2018. Mulyanto mengaku menghuni kios tersebut sejak 1978 untuk menjalankan usaha travel.

Selama puluhan tahun, pembayaran sewa dilakukan setiap bulan sebesar Rp 250.000 dan tidak pernah ada masalah.

"Terus terang kami semua terpukul karena ini tempat mencari nafkah," ucapnya.

Baca juga: Bila Direlokasi, PKL Kebayoran Lama Minta Harga Sewa Kios Murah

Hal yang lebih menyakitkan, lanjutnya, tidak hanya mengusir, tetapi Polres Semarang juga tidak memberikan solusi terhadap kejelasan nasib mereka.

Mulyanto tidak mengetahui latar belakang pengusiran para penyewa kios di Benteng Willem II ini. Namun, yang ia ketahui hanyalah status tanah dan bangunan peninggalan Belanda ini dulunya milik Pemkab Semarang.

Sejumlah keluarga yang menempati Benteng Willem II pernah mendapatkan tali kasih saat pengosongan, menyusul rencana Pemkab Semarang hendak mengubah bangunan yang pernah disinggahi Pangeran Diponegoro itu menjadi museum pada tahun 2006.

Setelah itu, di sayap selatan luar Benteng Willem II Dinas PU Kabupaten Semarang dibangun sejumlah kios untuk mendukung keberadaan museum Benteng Willem II nantinya.

Saat ini kios tersebut diisi unit usaha penjahit, tambal ban, agen travel, penjualan alat tulis kantor skala kecil, warung kelontong, dan warung kopi.

Namun, pada 2011, status tanah berubah kepemilikan menjadi milik Polres Semarang, tetapi bangunan masih tetap milik Pemkab Semarang. Sejak 2011, nasib para penyewa kios mulai tidak jelas. Sistem sewa seperti apa juga tidak pernah disosialisasikan oleh pihak Polres Semarang maupun Pemkab Semarang.

"Saya mohon untuk kebijaksanaannya, direlokasi atau gimana," ujar Mulyanto.

Pihaknya juga berharap Pemkab Semarang tidak tinggal diam dalam permasalahan ini. Sebab, yang ia ketahui, bangunan kios yang ada di sisi selatan Benteng Willem II tersebut masih milik Pemkab Semarang meski status tanahnya sudah disertifikatkan milik Polri.

Informasi yang ia peroleh, lokasi bangunan kios tersebut rencananya akan dibangun barak Dalmas.

"Jangan main usir. Harus ada kejelasan, kami mau direlokasi ke mana," tuturnya.

Baca juga: Penghuni 31 Unit Rusun Harus Angkat Kaki Per 23 Agustus

Secara terpisah, Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi membantah ada permintaan retribusi sebesar Rp 100.000 per hari kepada penyewa kios Benteng Willem II.

Ia menjelaskan, semua gedung dan lahan yang dimiliki oleh Polri apabila dikomersialkan harus sesuai aturan, yaitu pengguna harus membayar pajak kepada negara.

"Kemarin kami tanyakan kepada mereka (penyewa), apakah mau melanjutkan kontrak seperti aturan negara atau tidak? Kalau tidak, ya harus cari tempat lain," kata Cahyo.

Cahyo khawatir apabila aturan tersebut tidak dipenuhi akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Karena fasilitas Polri yang digunakan untuk dagang harus ada pajak. Maka dari itu, mereka bisa melakukan sewa atau mereka pindah ke tempat lain. Pengosongan sesuai ketentuan," ujarnya.

Cahyo mencontohkan koperasi dan kantin yang ada di Markas Polres Semarang, selama ini mereka dikenai uang sewa yang kemudian uang tersebut masuk ke negara.

"Anggota Polri atau bukan, yang menyewa itu harus membayar ke negara,” ucapnya.

Kompas TV Penertiban pedagang kaki lima selalu menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penataan pedagang kaki lima di sejumlah titik belum optimal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com