Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kematian Gajah Rambo, Pencinta Satwa Ungkapkan Kesedihan

Kompas.com - 22/01/2018, 22:52 WIB
Fitri Rachmawati

Penulis

Menjaga populasi gajah

Adapun Ridho Hakim, Direktur World Wildlife Fun (WWF) NTB, menilai kematian Rambo harus menjadi perhatian agar tak terulang kembali, apalagi informasi terkait kematian Rambo tidak diketahui publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan No 2 Tahun 2006 Pasal 3 dan 7 yang berisi bahwa siapa pun bisa memelihara satwa liar yang dilindungi baik pemerintah ataupun swasta, termasuk LEP yang memelihara Rambo dan tiga gajah lainnya, yaitu Bayu, Melati dan Cindy.

“Hanya saja, yang perlu dilacak adalah izin keberadaan gajah itu, seperti Rambo, adalah gajah dari Waingapu-Lampung, dan izinnya diperuntukkan Kebun Binatang Surabaya, tapi kenapa bisa berada di KLU?” ujar Ridho.

Baca juga: 12 Gajah di Aceh Mati Sepanjang 2017

Terkait kematian Rambo, WWF tetap melihat bahwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) telah berusaha untuk menyembuhkan Rambo, bahkan sampai mengirim tim dokter hewan.

“Saya menginginkan agar pengelola Taman Satwa LEP tidak hanya mengeksploitasi gajah, terkesan hanya untuk kepentingan bisnis semata, tetapi mereka juga harus memikirkan aspek konservasinya,” terang Ridho.

Pemerintah diharapkan harus melakukan investigasi menyeluruh dan mendetail atas kematian Rambo. Jika pengelola LEP dianggap tidak mumpuni memelihara gajah, WWF mendesak pemerintah agar segera mengambil sikap untuk mencabut izin pengelola dan mengembalikan gajah-gajah itu ke lembaga yang berwenang, sebelum dilepaskan ke habitatnya di hutan belantara.

Juru Bicara BKSDA NTB, Ivan Juhandara, mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil nekropsi dari dokter hewan untuk memastikan penyebab kematian dari Rambo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com