PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Seorang pemilik salon kecantikan yang merangkap sebagai mucikari pekerja seks komersial (PSK) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, diringkus polisi.
Di hadapan polisi, tersangka berinisial A mengaku menjajakan PSK dalam dua tahun terakhir menggunakan aplikasi layanan pesan WhatsApp.
Kasubdit II Krimsus Polda Bangka Belitung Kompol Wahyudi Rahman mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari patroli siber yang digelar polisi terhadap akun media sosial.
“Polisi kemudian mengendus adanya konten percakapan yang mengarah pada transaksi seks komersial. Penggerebekan akhirnya dilakukan terhadap seorang PSK dan lelaki hidung belang di sebuah hotel di Pangkal Pinang akhir pekan lalu,” kata Wahyudi, Rabu (17/1/2018).
Baca juga: Kawanan Prostitusi Online di Sentul Beroperasi Via WhatsApp
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui transaksi prostitusi itu dijalankan oleh tersangka A.
Dari tempat kejadian, polisi mengamankan uang tunai Rp 1,6 juta, sejumlah ponsel, dua kondom, serta bukti percakapan tersangka dengan pelanggan.
Tersangka mengaku memberlakukan tarif bervariasi, antara Rp 800.000 hingga Rp 1 juta, untuk setiap layanan PSK.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.