Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinonaktifkan, Bupati Talaud: Saya Akan Tetap Masuk Kantor

Kompas.com - 15/01/2018, 09:36 WIB
Kompas TV Menteri Dalam Negeri pun akhirnya mengeluarkan surat nonaktif kepada Bupati Talaud.

Bantah Kriminalisasi

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPD, dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Kemendagri Akmal Malik menampik adanya tuduhan kriminalisasi bupati terkait kasus Bupati Talaud.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip.

Akmal menilai, tak ada kriminalisasi dalam kasus itu lantaran sudah tertera jelas dalam UU Pasal 77 Ayat 2 bahwa kepala daerah yang ingin ke luar negeri harus meminta izin menteri.

"Tidak ada itu (kriminalisasi). Seharusnya ibu bupati mempelajari lagi UU-nya, karena di dalam pasal 77 ayat 2 itu jelas kepala daerah yang ingin ke luar negeri harus izin menteri. Apabila tidak izin akan ada pemberhentian sementara selama 3 bulan. Sudah jelas di pasal itu," ujar Akmal.

Akmal pun merasa heran lantaran dulu Sri Wahyumi meminta izin ketika pergi ke Thailand, tetapi tidak dengan kepergiannya ke AS.

"Ketika beliau berangkat ke Thailand beliau minta izin, tetapi waktu ke Amerika kenapa nggak minta izin? Logika kita kan beliau sudah tahu aturan itu (Pasal 77 Ayat 2)," ungkapnya.

Akmal pun mengungkapkan bahwa izin yang diberikan untuk ke luar negeri hanya 7 hari.

Meskipun itu menggunakan biaya sendiri, Akmal meminta para kepala daerah mengingat tanggung jawabnya.

"Kita tidak ingin kepala daerah berlama-lama di luar negeri meski itu biaya sendiri atau APBD. Banyak masyarakat yang harus diurus," ujar dia.

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul Bupati Talaud Sri Wahyumi Melawan, Tetap Masuk Kantor meski Sudah Dinonaktifkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com