Menurut pengakuan tersangka, pada kejadian yang terakhir, yakni di Desa Keji, Ungaran Barat, ketiga tersangka bertemu pada pukul 01.30 WIB.
Kemudian saat berkeliling mereka menemukan lokasi pikap milik Tri Manto di Desa Keji yang diparkir di pinggir jalan. Mereka mengamati situasi hampir tiga jam, hingga benar-benar sepi.
"Para tersangka sempat menunggu di jarak 20 meter dari kendaraan sambil mengamati situasi. Saat sudah sepi, sekitar pukul 04.00 pelaku baru melaksanakan aksinya," ujarnya.
Baca juga : Pelaku Pencurian Mobil di RS Banda Aceh Ditangkap di Aceh Timur
Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kunci T untuk menjebol pintu mobil dan menghidupkan mobil. Setelah itu, mobil curian dilarikan ke arah Solo.
Salah seorang tersangka, Putra, terpaksa dilumpuhkan, karena saat ditangkap mencoba melawan petugas.
"Kita lakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan karena melawan. Mereka kami kenai Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara," tuntasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Yusi Andi Sukmana menambahkan, selain ketiga tersangka, pihaknya terus mengejar HK yang berperan sebagai penadah.
"Pengkuan ketiga tersangka, HK ini selain sebagai penadah juga pemetiknya," kata Yusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.