Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Rekomendasikan Masan dan Noor Yasin pada Pilkada Kudus

Kompas.com - 30/12/2017, 19:07 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

KUDUS, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi merekomendasikan pasangan Masan dan Noor Yasin untuk maju pada Pemilihan Bupati Kudus, Jawa Tengah 2018. DPC PDI-P Kudus meminta para kader mendukung sepenuhnya keputusan internal partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

"DPP merekomendasikan mengusung pasangan Masan-Noor Yasin pada Pilbup Kudus 2018. Pastinya akan ada sanksi untuk kader yang ingkar dan melanggarnya, jelas ada sanksi organisasi bagi pembelot," kata Ketua DPC PDI-P Kudus Musthofa, Sabtu (30/12/2017).

Ia berharap seluruh kader bisa bersinergi mendukung pasangan Masan-Noor Yasin, seperti saat memenangkannya pada Pilkada Kudus 2 periode sebelumnya. Ia meyakini pasangan Masan-Noor Yasin bisa melanjutkan program-program yang telah dijalankannya selama menjadi Bupati Kudus.

Baca juga: Pasangan Cabup Perseorangan di Kudus Kekurangan 8.000 Lembar Dukungan

"Menurut saya ini adalah pasangan idealis, politisi dan birokrasi yang menjadi satu. Dua-duanya harapan saya dan diharapkan bisa meneruskan program 10 tahun," kata Bupati Kudus itu.

Adapun, Masan adalah Ketua DPRD Kudus dan Noor Yasin adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kudus.

Baca juga: Pilkada Jateng, Bupati Kudus Menolak Disebut Pesaing Ganjar Pranowo

Sebelumnya, muncul dua nama yang diusulkan ke DPP PDI-P sesuai hasil penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus. Mereka adalah Masan yang merupakan kader PDI-P yang juga Ketua DPRD Kudus dan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kudus Sumiyatun.

Kompas TV Menjelang pelaksaan Pilkada Presiden Joko Widodo mengingatkan agar warga menjaga persatuan dan tidak terpancing dengan yang memicu perpecahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com