Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Narkoba di Bulukumba, Mantan Anggota TNI Ditangkap

Kompas.com - 17/12/2017, 05:09 WIB
Hendra Cipto

Penulis

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Seorang mantan anggota TNI, Arman (31) yang telah dipecat dari kesatuannya Brigade Denma Kostrad Batang Ase ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan lokalisasi, Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (16/12/2017).

Arman yang tinggal di Asram Militer Kostrad Kariango, Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros ini ditangkap bersama rekannya, Ardi Parawansyah (28), warga Dusun Usa'a, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Meski tinggal di Kabupaten Maros, Arman sering ke Kabupaten Bulukumba untuk menjalankan bisnis haramnya.

Baca juga : Siswa SD di Kendari Racik Narkoba dari Kotoran Sapi

Kepala Polres Bulukumba, AKBP Anggi N Siregar yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan mantan anggota TNI yang telah dipecat dari kesatuannya itu. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua bungkus berisi sabu dari badan kedua tersangka.

"Kasus ini terungkap, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitar lokalisasi Bira. Dari keterangan kedua tersangka, sabu yang dijualnya itu diperoleh dari Kota Makassar," katanya.

Awalnya polisi mengira, tambah Anggi, Arman masih aktif di TNI. Namun setelah berkoordinasi dengan Polisi Militer, Arman ternyata telah dipecat namun masih tinggal di Asrama TNI.


Kompas TV Saat ini, di lapas perempuan tengah berjalan proyek renovasi dan diduga keduanya memanfaatkan suasana proyek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com