KARAWANG, KOMPAS.com - Perilaku dan gaya hidup kepala desa ditengarai menjadi salah satu faktor terjadinya penyelewengan anggaran. Sepanjang 2017, lebih dari lima kasus korupsi dana desa ditangani oleh Polres Karawang, tiga di antaranya masuk tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng mengungkapkan, dari beberapa kasus penyelewengan Dana Desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tiga di antaranya naik ke tingkat penyidikan.
"Ketiga kasus tersebut terjadi di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, dengan kerugian negara sekitar Rp 86 juta; Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, dengan kerugian negara Rp 44 juta; Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang dengan kerugian Rp 23 juta," ujar AKP Maradona.
Untuk Desa Kertajaya, tersangka berinisial K mengakui dana tersebut digunakan untuk menutupi program sebelumnya. "Ya gali lubang tutup lubanglah karena dananya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Di Desa Malangsari yang juga tersangkanya berinisial K, kasus proyeknya dikerjakan pihak ketiga, tetapi uang digunakan kades. Di Desa Pasirtanjung pun kasusnya hampir sama.
Baca juga: Memilah Korupsi Desa
Akan tetapi, sambung Maradona, ada dua Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena biaya penuntutan akan lebih besar dari nilai kerugian negara. Sementara bagi kepolisian, berapa pun nilai kerugiannya tetap akan direspons.
"Tersangka harus mengembalikan uang ke kas negara dengan batas waktu 60 hari setelah penangguhan," ucap dia.
Meski demikian, Maradona menambahkan, satu kasus lainnya tetap akan diproses lantaran jumlah kerugian negara cukup besar. Sedangkan kasus korupsi dana desa yang disidangkan adalah Desa Cilewo, yang telah diproses dari tahun sebelumnya.