Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

48.000 Warga Kabupaten Semarang Terancam Kehilangan Hak Pilih

Kompas.com - 28/11/2017, 12:44 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sekitar 48.000 warga Kabupaten Semarang terancam kehilangan hak pilih pada Pemilihan Gubernur 27 Juni 2017 mendatang. Pasalnya hingga awal November 2017, warga yang seharusnya sudah wajib KTP elektronik ini belum melakukan rekam data.

"Di Kabupaten Semarang per awal November masih sekitar 48.000 yang belum rekam e-KTP, yang artinya mereka terancam tidak memiliki hak pilih," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, Selasa (28/11/2017) siang.

Agus mengungkapkan, pihaknya kemarin sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Semarang.

Dalam pertemuan itu, ketiga lembaga tersebut sepakat untuk mendorong agar selisih antara Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) sekecil mungkin. Harapannya di bawah satu persen.

Untuk itu, diperlukan terobosan agar angka penduduk yang kehilangan hak pilihnya lantaran terkendala administrasi kependudukan dapat ditekan seminimal mungkin.

"(Maka) kami mendorong agar dilakukan jemput bola mendatangi ke desa-desa," ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada KPU untuk lebih intens berkoordinasi dengan Disdukcapil, berkaitan dengan data kependudukan untuk kepentingan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga : Nama Pria Berpoligami Hanya Bisa Tercatat di Satu Kartu Keluarga

Kepada Dispendukcapil, pihaknya juga mendorong agar melakukan sosialisasi lebih massif kepada masyarakat tentang rekam data e-KTP dan pelaksanaanya. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk mengurangi angka jumlah penduduk yang belum melakukan rekam e KTP.

"Arahannya akan ada MoU antara Disdukcapil, KPU dan Panwaskab," tandasnya.

Selain meminta kepada KPU maupun Disdukcapil, Panwas Kabupaten Semarang juga siap membantu meysukseskan program e-KTP ini. Pihaknya telah menginstruksikan jajaran panwas kecamatan untuk membantu meysosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya rekam data e-KTP ini.

"Sahabat-sahabat panwas kecamatan telah kami minta agar bisa membantu sosialisasi ke masyarakat dan mensuport dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan PPK," imbuhnya.

Secara terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Semarang Budi Kristiono mengatakan, pihaknya sudah menerapkan sistem jemput bola untuk mempercepat perekaman data e-KTP.

Sasarannya adalah desa-desa yang angka warganya belum e-KTP masih tinggi dan sekolah-sekolah untuk menyasar calon pemilih pemula.

Hal itu dilakukan untuk mempercepat pelayanan KTP elektronik bagi warga berusia 17 tahun ke atas sesuai dengan target nasional 100 persen pada 31 Desember 2017 dan persiapan Pemilihan Gubernur 2018 dan Pemilu Serentak 2019 mendatang.

"Kami terus berusaha jemput bola di desa-desa, kami juga kerja sama dengan sekolah SMA/SMK. Kemarin sudah di SMK NU, insya Allah nanti Desember masuk lagi ke sekolah-sekolah lainnya untuk rekam data e-KTP," kata Budi.

Baca juga : Dua Bakal Calon Menunggu Restu Prabowo Subianto untuk Pilkada Jateng

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com