Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2017, 13:31 WIB
|
EditorReni Susanti

BANDUNG, KOMPAS.com - Penasihat hukum Buni Yani akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (17/11/2017). Upaya itu dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Buni Yani dalam perkara pelanggaran UU ITE.

"Menindaklanjuti putusan hakim yang menyatakan Buni Yani bersalah kami kita lihat ada hal yang akan disampaikan ke KY. Insya Allah besok pagi akan ke KY," ucap Hairullah, salah seorang penasihat hukum Buni Yani, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (16/11/2017).

Meski belum mendapat salinan putusan, Hairullah bakal menyertakan amar putusan serta petikan dari majelis hakim sebagai bahan laporan.

"Seharusnya kita akan bawa salinan putusan tapi kita belum dapat, ini hari ada tim ke Bandung minta salinan putusan. Kalau petikan kita sama-sama mendengar dari saksi ahli dan amar putusan itulah yang dijadikan bahan," ucapnya.

(Baca juga : Terpopuler: Vonis 1,5 Tahun Buni Yani dan Cerita Remaja yang Dituduh Berbuat Mesum )

Hairullah mengatakan, salah satu permasalahan dalam vonis Buni Yani adalah penyertaan pasal 32 ayat 1 di mana Buni Yani dituding mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Padahal, sambung Hairullah, tidak ada keterangan dari saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi ahli yang menegaskan Buni Yani terbukti mengedit video tersebut.

"Kita mempermasalahkan dakwaan dan vonisnya pada pasal 32 ayat 1 karena dari awal pasal 32 itu tidak ada. Dalam fakta persidangan dari semua ahli yang dihadirkan jaksa, fakta itu (mengedit) tidak ada. Jadi surat dakwaan itu disimpulkan bukan ditarik dari hasil penyidikan, di BAP juga tidak ada," tuturnya.

"Bahkan, ahli digital forensik mengatakan tidak menemukan Buni Yani memotong video itu. Jadi banyak kejanggalan," tambahnya.

(Baca juga : Kuasa Hukum Ahok: Hukuman Buni Yani Kok Ringan Begitu? )

Hakim Dinilai Gamang

Selain itu, Hairullah berpendapat, majelis hakim gamang dalam memberi vonis. Ia mengamati sewaktu hakim menjatuhkan vonis tampak ragu-ragu.

"Di sini ada kegamanangan hakim. Sepertinya hakim tingkat pertama tidak bulat suaranya. Hakim PN (pengadilan negeri) seperti melempar bola kepada hakim tingkat banding. Tapi kita hanya menduga-duga," ucapnya.

Tak hanya itu, Hairullah juga mengamati sikap majelis hakim yang selalu melihat ke arah tim jaksa saat membacakan amar putusan.

"Setiap membaca kalimat selalu menghadap JPU seperti melaporkan, itu kita akan sampaikan. Kita akan laporkan ke KY soal tindak-tanduk hakim," jelasnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Regional
Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Regional
Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Regional
Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Regional
Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Regional
Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Regional
Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Regional
Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Regional
Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Regional
Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Regional
Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Regional
Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Regional
Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Regional
Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com