BANDUNG, KOMPAS.com - Hadirnya massa pendukung di lokasi sidang vonis Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017), membawa berkah bagi para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang asongan.
Berdasarkan pantauan, bermacam dagangan makanan dan minuman hadir di sepanjang jalan Seram, para pedagang ini menggunakan roda dan sebagian pedagang asongan yang berjalan menyusuri keramaian di sekitar halaman gedung.
Tak sedikit peserta aksi baik perempuan dan lelaki maupun aparat keamanan yang membeli makanan saat aksi berlangsung maupun saat rehat.
Salah satu pedagang bakso dan mie ayam, Toto (53), mengaku ketiban rezeki karena jualannya laris manis.
“Ya menguntungkan buat Bapak mah, Alhamdulilah ada saja yang beli bakso,” tuturnya.
(Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Tak Langsung Ditahan)
Bahkan saat ini, Toto mengaku bahwa sudah puluhan mangkuk telah dibuatnya untuk pelanggannya.
“Ya lumayan sudah puluhan mungkin 20 lebih, kalo buat modal mah sudah ketutup, tinggal nunggu untungnya saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Momo (60), salah satu pedagang buah, mengaku telah meraup untung banyak dari aksi dukungan terhadap Buni Yani ini.
“Ya lumayan, dapat untung Rp 300.000,” ungkapnya.
(Baca juga: Sumpah Buni Yani di Sidang Vonis)
Aksi yang mengundang massa seperti ini menjadi keuntungan baginya dan pedagang lainnya, apalagi jika cuaca sedang panas.
“Pengennya mah setiap hari kaya gini biar untung terus karena kemarin-kemarin kan hujan terus, bahkan saya tekor,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, massa pendukung Buni Yani hadir didepan Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung untuk mengawal jalannya sidang vonis Buni Yani.
(Baca juga: Foto-foto Suasana Sidang Vonis Buni Yani, dari Sumpah hingga Spanduk Bergambar Buni-Ahok)
Massa yang tiba sejak pagi ini kemudian melakukan orasi yang berisi tentang kaitan hukum yang menjerat Buni Yani. Mereka berharap Hakim M.Saptono membebaskan Buni Yani dari segala tuntutan hukum.
Perlu diketahui Buni Yani sendiri didakwa terkait pelanggaran UU ITE karena dianggap menyebarkan dan melakukan pemotongan video eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.