Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Atur Taksi Online Agar Tak Ada Kekosongan Hukum

Kompas.com - 21/10/2017, 20:26 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan kembali melakukan sosialisasi terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan mengenai tarif angkutan khusus atau online.

Kemenhub kembali menyusun aturan soal angkutan online, salah satunya agar tidak terjadi kekosongan hukum, pasca pembatalan sejumlah pasal dari Mahkamah Agung

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Semarang, Sabtu (21/10/2017).

Sosialisasi di Semarang menghadirkan sejumlah pihak, baik dari operator taksi, Organda (Organisasi Angkutan Darat0, aplikator, pengemudi, hingga akademisi.

"Kami atur agar tidak ada kekosongan (hukum)," kata Sugihardjo.

Menurut Sugihardjo, dicabutnya 14 pasal oleh MA membuat angkutan online tidak dipayungi hukum.

Namun, pencabutan aturan itu efektif setelah 90 hari putusan diterima.

Kemenhub, kata dia, baru menerima salinan putusan pada 1 Agustus 2017 lalu. Sehingga, batas aturan tidak berlaku jaruh pada 1 November 2017.

Sebelum pasal tidak berlaku, Kemenhub sudah akan melakukan revisi peraturan tersebut.

Sugihardjo mengatakan, Kemenhub menghormati putusan MA, namun pada satu sisi perkembangan di masyarakat pun tetap diperhatikan.

Kemenhub lantas melakukan roadshow, dan menyusun kembali aturan terkait.

"Kami hadir membuat aturan kembali. Hal ini diatur, memperhatikan konsen dari putusan MA," tambah dia.

Aturan itu misalnya, menegaskan kewajiban bagi angkutan sewa harus mempunyai badan hukum, baik berupa PT atau koperasi.

Lalu ada  pengaturan tarif batas bawah dan atas berdasar kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com