Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Dana BOS, Kadis Pendidikan dan 3 Kepsek di Langkat Ditahan

Kompas.com - 19/10/2017, 14:18 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, dari 11 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, empat di antaranya ditahan.

Mereka yang ditahan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Salam Syahputra dan Kepala SMPN 3 Tanjungpura yang juga Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Negeri (MK2SN) Langkat Hilir, Sukarjo.

Lalu, Kepala SMPN 3 Stabat yang juga Bendarahara MK2SN, Patini serta Kepala SMPN 2 Gebang dan Koordinator MK2SN Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Ginting mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengutip dan memotong dana bantuan operasional sekolah (BOS) di seluruh SMP negeri di Kabupaten Langkat sebesar Rp 10.000 per siswa.

"Proses pengutipan melalui tiga orang koordinator wilayah saat rapat koordinasi yang dipimpin kepala dinas dan seluruh kepala sekolah. Masyarakat bilang pengutipan ini sudah dua kali terjadi, dan kemarin adalah pengutipan yang ketiga," kata Rina, Kamis (19/10/2017).

Personel Unit 4 Subdit III Tipikor, lanjutnya, beserta Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Selasa (17/10/2017) melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi tempat berlangsungnya rapat di Desa Harapanmakmur, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tepatnya di SMP Negeri 4 Seilepan.

Ditemukan sejumlah uang dalam beberapa amplop yang merupakan setoran dari tiap kepala sekolah kepada koordinator masing-masing wilayah.

"Hasil penggeledahan kita sita barang bukti uang tunai Rp 76 juta, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara berisikan kutipan dana BOS kepada Kadis. Kita masih memeriksa saksi-saksi, sudah tujuh orang yang memberikan keterangan, dan kemungkinan saksi lain," ucapnya.

Baca juga: Potong Dana BOS, Kadisdik dan 10 Guru di Langkat Terjaring OTT

Untuk keempat pelaku yang ditahan di RTP Polda Sumut, Rina bilang, akan dikenakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yuda berharap OTT yang dilakukan pihaknya memberi efek jera kepada dinas-dinas pendidikan di daerah lain. Sebab, banyak informasi dari masyarakat yang diterima polisi bahwa dana BOS yang dikucurkan ke sekolah-sekolah mulai tingkat SMPN dan SMAN dipotong dan diselewengkan oknum-oknum tertentu.

"Kita lakukan penyelidikan, ternyata benar. Kita temukan ada pemotongan dana BOS di Langkat. Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pemantauan di kabupaten dan kota, juga provinsi terkait penyaluran dana ini. Jangan sampai diselewengkan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi," ucap Putu.

Baca juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah Ini Ditahan

Sebelumnya diberitakan, Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Salam Syahputra bersama sepuluh guru terjaring OTT Tim Saber Pungli Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa (17/10/2017).

Masih mengenakan seragam PNS, para pelaku digiring masuk ke ruang pemeriksaan. Selain uang dan dokumen, polisi juga menyita barang bukti mobil dinas pelat merah Daihatsu Terios BK 1180 P yang diduga milik Salam.

Kompas TV Selain oknum PNS, polisi dari Polda Jawa Barat juga mengamankan dua orang calo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com