Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap APBD Kota Malang, KPK Kembali Periksa Sejumlah Anggota DPRD

Kompas.com - 18/10/2017, 12:11 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dengan dugaan kasus suap pembahasan APBD dan APBD Perubahan Kota Malang yang terjadi pada tahun 2015 di ruang pertemuan utama (Rupatama) Polres Malang Kota, Rabu (18/10/2017).

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tersangka terhadap mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai penerima suap, Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang serta Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebagai pemberi suap.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mengatakan, ada 10 saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini.

Sembilan di antaranya adalah anggota DPRD Kota Malang, yakni Ribut Harianto dari Fraksi Partai Golkar, Subur Triono dari Fraksi PAN, Zainudin dari Fraksi PKB, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Demokrat, Rahayu Sugiharti dari Fraksi Golkar, Sukarno dari Fraksi Golkar, Sahrawi dari Fraksi PKB, Mohan Katelu dari Fraksi PAN dan Abd Hakim dari Fraksi PDI Perjuangan.

(Baca juga: PDIP Resmi Ganti Ketua DPRD Kota Malang yang Terjerat Kasus Korupsi)

Selain itu, ada juga mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono yang turut diperiksa.

"Diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Karena penyidik menilai keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk mengkonfirmasi beberapa informasi yang berkaitan dengan dugaan perbuatan pidana MAW (Moch Arief Wicaksono)," katanya.

Sampai saat ini, sejumlah saksi yang dipanggil sudah memasuki ruang pemeriksaan. Hanya ada satu yang mangkir dari pemanggilan, yaitu Ribut Harianto.

Salah satu saksi, Subur Triono mengatakan, pemeriksaan itu terkait dengan dugaan kasus suap pembahasan APBD dan APBD Perubahan Kota Malang yang terjadi pada tahun 2015.

"Diperiksa terkait kasus yang dulu," katanya.

Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono menjadi tersangka utama dalam kasus suap pembahasan APBD dan APBD Perubahan yang terjadi pada tahun 2015 di Kota Malang.

Arief disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

Suap sebanyak itu disebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Jarot sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta. Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Hendarwan juga sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

 

 

Kompas TV Sesampainya di gedung KPK, Edi Rumpoko, langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com