Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDIP Resmi Ganti Ketua DPRD Kota Malang yang Terjerat Kasus Korupsi

Kompas.com - 07/10/2017, 17:27 WIB
Andi Hartik

Penulis

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2015 di Kota Malang, Jawa Timur.

MALANG, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi menunjuk Abd Hakim untuk mengisi jabatan ketua DPRD Kota Malang.

Hal itu dilakukan setelah Arief Wicaksono, ketua DPRD Kota Malang sebelumnya terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengesahkan dan menetapkan Drs Abd Hakim sebagai ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang diajukan dari PDI Perjuangan," kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Hadi Susanto saat membacakan surat penetapan DPP PDI Perjuangan di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Sabtu (7/10/2017).

Sementara itu, Abd Hakim mengaku sudah mempersiapkan diri untuk menempati jabatan baru. Bahkan, ia berjanji untuk mengembalikan marwah partai yang sempat tercemar karena adanya kasus korupsi.

"Kami diminta untuk mejaga marwah partai. Kita tetap menjaga PDI Perjuangan," kata pria yang saat ini masih menjadi ketua Komisi B DPRD Kota Malang itu.

Selain itu, Hakim mengaku akan meningkatkan fungsi legislasi DPRD Kota Malang, yakni dengan memperbanyak produk legislasi yang dihasilkan oleh anggota DPRD Kota Malang.

"Produk legislasi di DPRD harus lebih banyak," jelasnya.

Baca juga: KPK Panggil Lima Anggota DPRD Kota Malang dalam Kasus Suap Ketua DPRD

Tidak hanya itu, ia juga akan meningkatkan fungsi pengawasan dengan melakukan sidak ke lapangan.

Diketahui, Moch Arief Wicaksono mengundurkan diri sebagai ketua DPRD Kota Malang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/8/2017) lalu.

Ia disangka menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015 senilai Rp 700 juta.

Baca juga: KPK Panggil Wali Kota dan Ketua DPRD Malang

Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman senilai Rp 250 juta terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016 pada tahun 2015. Proyek tersebut senilai Rp 98 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com