Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Sulbar Siap Hadapi Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi APBD

Kompas.com - 04/10/2017, 22:23 WIB
Junaedi

Penulis

MAMUJU, KOMPAS.com - Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2015-2016.

Meski demikian, Mappangara mengatakan ia tak ingin banyak mengumbar kata dalam menghadapi kasusnya.

Mantan ketua DPRD Polewali Mandar yang juga ketua Partai Demokrat Sulbar ini menyatakan dirinya telah menerima informasi penetapan dirinya sebagai tersangka bersama tiga wakil ketuanya.

Andi Mapangara yang dihubungi Kompas.com, Rabu malam (4/10/2017) menyatakan dirinya baru saja mendapatkan informasi resmi status dirinya lewat sejawat setelah pengumuman yang digelar penyidik di kantor Kejati Sulselbar di Makassar, Rabu.

Menurut Mappangara, dalam waktu dekat ini ia akan membicarakan berbagai langkah hukum untuk menghadapi kasus yang menyeretnya menjadi tersangka.

“Saya merespons biasa saja. Dalam waktu dekat kami akan bicarakan langkah langkah hukum apa saja yang akan kami lakukan bersama sabat, teman-teman termasuk istri dan keluarga,” kata Mappangara.

Baca juga: Empat Pimpinan DPRD Sulbar Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara yang juga ketua Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga wakilnya dalam press release yang digelar di kantor Kejati Sulselbar di Makassar, Rabu (4/10/2017).

Ketiga wakilnya yang ikut ditetapkan jadi tersnagka tersebut antara lain Hamzah Hapati Hasan, H Harum, dan Munandar Wijaya (MW).

Keempat tersangka diketahui sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar telah menyepakati total nilai anggaran Rp 360 miliar untuk dibagi-bagikan kepada pimpinan maupun anggota DPRD sebanyak 45 orang.

Sebanyak Rp 80 miliar di antaranya telah terealisasi pada 2016 untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Sekretaris Dewan. Sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulawesi Barat dan kabupaten se-Sulbar.

Baca juga: Ketua DPRD Sulbar dan Tiga Wakilnya Diduga Bagi-bagi Rp 360 Miliar Uang APBD

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Jan S Maringka mengatakan, mereka dikenakan Pasal 12 huruf i, pasal 3 jo Pasal 64 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersnagka, ketua DPRD dan ketiga wakilnya hingga kini belum ditahan pihak Kejati Sulselbar.

Kompas TV Polisi masih belum dapat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dituduhkan kepada ketua KPK, Agus Rahardjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com