Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Sulbar dan Tiga Wakilnya Diduga Bagi-bagi Rp 360 Miliar Uang APBD

Kompas.com - 04/10/2017, 20:23 WIB
Junaedi

Penulis

MAMUJU, KOMPAS.com - Setelah memeriksa sederet saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Barat tahun 2015-2016, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat pimpinan DPRD Sulbar yang ditetapkan jadi tersangka adalah Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara (AM), Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua DPRD Sulbar H Harum dan selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya (MW).

"Tim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2015-2016," ungkap Kepala Kajati Sulselbar Jan S Maringka dalam jumpa pers di kantor Kejati Sulselbar, Rabu (4/10/2017).

(Baca juga: Empat Pimpinan DPRD Sulbar Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi)

Tim penyidik Kejati mengendus sejumlah oknum anggota DPRD Sulbar diduga menerima fee 5-10 persen dari total anggaran tiap proyek yang tembus. Diduga, pemberian fee tersebut untuk memuluskan proses penanggaran proyek tersebut dalam APBD.

Kejati menduga, dalam kasus ini disinyalir ada indikasi rekayasa anggaran karena dana yang digunakan diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagian dana tersebut diduga juga digunakan sebagai fee kepada para anggota DPRD tersebut.

Keempat tersangka diketahui sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar telah menyepakati total nilai anggaran Rp 360 miliar untuk dibagi-bagikan kepada pimpinan maupun anggota DPRD sebanyak 45 orang, di antaranya telah terealisasi pada 2016 untuk kegiatan di PU/PR, Diknasbud dan Sekwan. Sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan kabupaten se-Sulbar.

Maringka mengatakan, perbuatan keempat pejabat tinggi DPRD Sulbar tersebut melanggar pasal 12 huruf i, pasal 3 jo pasal 64 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Kompas TV Polisi masih belum dapat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dituduhkan kepada ketua KPK, Agus Rahardjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com