KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Nurhasyim (65), warga Dusun 3, Desa Tanjungsari 2, Kecamatan Lempuing Jaya, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, ditangkap petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI.
Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar mengatakan, Nushasyim ditangkap karena telah mencabuli anak tirinya yang baru berusia 13 tahun. Aksi pelaku sudah berlangsung satu tahun, sejak korban berusia 12 tahun.
Pelaku dan korban tinggal satu rumah. Sedangkan ibu korban yang menikah dengan Nurhasyim sudah meninggal saat korban berusia 5 tahun.
Haris menjelaskan, pada aksi pertamanya, pelaku mengiming-imingi hadiah telepon selular. Korban tidak bisa menolak karena menganggap Nurhasyim adalah ayahnya. Pencabulan terus berlangsung selama satu tahun dengan frekuensi rata-rata tiga kali dalam sebulan.
(Baca juga: Menunggu Kepastian Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Siswi TK di Bogor)
Merasa tidak tahan korban akhirnya kabur dan melaporkan apa yang dialaminya ke warga. Warga langsung membawa anak tersebut ke kepala desa setempat, lalu membuat laporan di kantor polisi.
Polisi yang menerima laporan pun langsung menangkap Nurhasyim. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat pencabulan terjadi.
“Tersangka Nurhasyim mencabuli korban yang merupakan anak tirinya selama 1 tahun dengan iming-iming diberi hadiah, korban tidak tahan akhirnya kabur dan melapor ke kepala desa yang langsung melaporkannya ke polisi,” ujar Haris, Selasa (12/9/2017).
Haris mengungkapkan, korban mengalami trauma. Karena tidak mempunyai keluarga, saat ini ia dititipkan di sebuah pondok pesantren di wilayah OKI untuk memulihkan psikologinya sekaligus memenuhi kebutuhan sandang pangannya.
Sementara itu, Nurhasyim mengaku khilaf saat mencabuli anak tirinya. Ia menyesal atas perbuatannya tersebut. “Saya khilaf pak, saya menyesal,” tuturnya.
Atas perbuatnnya, Nurhasyim terancam Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 2 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.