Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Snorkeling" Pulau Gili Buka Tanpa Izin, Pemkab Probolinggo Berang

Kompas.com - 06/09/2017, 21:11 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Pemkab Probolinggo kesal. Sebab, operator snorkeling Pulau Gili Ketapang tetap membuka wisata snorkeling meski belum belum mengantongi izin. Apalagi beberapa waktu lalu, wisatawan snorkeling ada yang tewas.

Kenekatan operator tersebut membuat Dinas Pemuda, Olah Raga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) setempat kesal. Kepala Disporaparbud M Sidik Widjanarko menyesalkan ketidaktaatan operator terhadap komitmen bersama yang telah disepakati sebelumnya.

Karena itu, Pemkab melalui Disporaparbud akan melayangkan surat peringatan kepada operator yang nekat membuka layanan wisata.

“Kita sudah mengingatkan bahwa Pemda dan (pemerintah) Desa belum mengizinkan terima tamu karena izin layanan wisata ini belum keluar. Mereka boleh buka lagi kalau izinnya sudah beres," katanya, Rabu (6/9/2017). 

(Baca juga: Wisatawan Tewas Terseret Ombak, Wisata Snorkeling Ditutup Sementara)

"Mereka sudah kita pertemukan di kantor Disporaparbud beberapa waktu lalu dan menyepakati 9 poin wisata syariah, serta siap mengurus izin,” tambahnya.

Sidik menjelaskan, proses perizinan terhadap wisata snorkeling tengah berjalan. Mestinya, para pengelola menunggu izin turun sebelum beroperasi kembali.

Salah satu syarat keluarnya izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemkab Probolinggo adalah realisasi 9 poin kesepakatan antara operator, pemerintah desa, dan Pemkab dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini perizinan wisata snorkeling sudah tuntas, tentunya operator harus komitmen dengan janjinya,” tuturnya.

Diketahui, Sabtu (2/9/2017) lalu, sejumlah operator wisata snorkeling membuka layanan wisata. Mereka nekat membuka kembali wisata alam bawah laut itu meski tidak mengantongi izin operasional.

Mereka beralasan, selain faktor ekonomi juga karena banyak wisatawan yang telanjur datang di lokasi.

Kompas TV Kejuaraan ini memasuki usia ke – 32 tahun dan berawal dari kegiatan amal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com