Salin Artikel

"Snorkeling" Pulau Gili Buka Tanpa Izin, Pemkab Probolinggo Berang

Kenekatan operator tersebut membuat Dinas Pemuda, Olah Raga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) setempat kesal. Kepala Disporaparbud M Sidik Widjanarko menyesalkan ketidaktaatan operator terhadap komitmen bersama yang telah disepakati sebelumnya.

Karena itu, Pemkab melalui Disporaparbud akan melayangkan surat peringatan kepada operator yang nekat membuka layanan wisata.

“Kita sudah mengingatkan bahwa Pemda dan (pemerintah) Desa belum mengizinkan terima tamu karena izin layanan wisata ini belum keluar. Mereka boleh buka lagi kalau izinnya sudah beres," katanya, Rabu (6/9/2017). 

"Mereka sudah kita pertemukan di kantor Disporaparbud beberapa waktu lalu dan menyepakati 9 poin wisata syariah, serta siap mengurus izin,” tambahnya.

Sidik menjelaskan, proses perizinan terhadap wisata snorkeling tengah berjalan. Mestinya, para pengelola menunggu izin turun sebelum beroperasi kembali.

Salah satu syarat keluarnya izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemkab Probolinggo adalah realisasi 9 poin kesepakatan antara operator, pemerintah desa, dan Pemkab dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini perizinan wisata snorkeling sudah tuntas, tentunya operator harus komitmen dengan janjinya,” tuturnya.

Diketahui, Sabtu (2/9/2017) lalu, sejumlah operator wisata snorkeling membuka layanan wisata. Mereka nekat membuka kembali wisata alam bawah laut itu meski tidak mengantongi izin operasional.

Mereka beralasan, selain faktor ekonomi juga karena banyak wisatawan yang telanjur datang di lokasi.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/06/21110271/snorkeling-pulau-gili-buka-tanpa-izin-pemkab-probolinggo-berang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke