Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Membandel, Kantor Go-Jek Magelang Disegel Lagi

Kompas.com - 05/09/2017, 06:16 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menyegel kantor operasional salah satu ojek online, Go-Jek, di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (4/9/2017). Petugas memasang spanduk bertuliskan “Penutupan PT Go-Jek Kota Magelang" tepat di depan kantor berbentuk ruko itu.

Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggan mengatakan, penyegelan terpaksa dilakukan lantaran manajemen Go-Jek dinilai tidak mengindahkan peringatan yang sudah beberapa kali dilayangkan.

Peringatan tersebut terkait izin usaha Go-Jek yang belum tuntas diselesaikan. Singgih menyebut manajemen ojek berbasis aplikasi itu telah melanggar Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Penyegelan ini belum secara fisik, kami sebatas memasang spanduk yang intinya melarang aktivitas perkantoran atau usaha kantor ojek online," kata Singgih.

Baca juga: Satpol PP Tutup Kantor Go-Jek Magelang

Selain itu, Singgih menilai bahwa manajemen Go-Jek juga tidak menjalankan komitmen yang sudah disepakati pada 8 Agustus 2017 lalu. Saat itu Go-Jek sudah bersedia untuk tidak akan melakukan aktivitas perkantoran dan menghentikan rekruitmen pengemudi sampai proses izin usaha selesai.

"Setelah surat peringatan pertama dilayangkan dan akhirnya disepakati bahwa manajemen tidak akan melakukan aktivitas, pada 8 Agustus 2017 lalu, tapi nyatanya dilanggar," ucapnya.

Menurut dia, sebenarnya bukan kali ini saja pihak manajemen bersikap tidak kooperatif. Sebelumnya, Satpoll PP sudah memberikan peringatan hingga empat kali. Jika mereka tidak mentaati peringatannya lagi maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih tegas.

Namun dia menyebutkan, meski kantor manajemen ditutup, pihaknya tidak berwenang atas operasional para pengemudi ojek online di lapangan.

"Menyangkut operasional di luar, kami memang tidak punya wewenang. Namun khusus masalah kantor ini menjadi krusial karena tidak sesuai dengan peruntukkannya. Kalau misalnya mau dijadikan tempat usaha, ya harus ada surat izin usaha perdagangan (SIUP)-nya. Kalau tidak berarti itu ilegal dan pasti akan kami tertibkan," katanya.

Baca juga:Go-Jek: Jaket dan Helm Pengemudi Disita Sopir Angkot karena Salah Paham

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Magelang, Rumiyati, menambahkan, penertiban yang melibatkan sekitar 10 personel Satpol PP tersebut berlangsung lancar dan tidak mendapatkan perlawanan sama sekali dari pihak manajemen Go-Jek.

Selain memasang spanduk larangan operasional kantor, aparat juga mencopot beberapa pengumuman, seperti slogan dan informasi rekruitmen driver ojek online.

"Mereka berkenan kok kalau spanduk (larangan) itu dipasang. Sepertinya mereka sudah menyadari kalau sekarang memang belum memiliki izin," ujarnya.

Saat penertiban, pihaknya tidak menemukan komputer maupun peralatan kantor lainnya. Hanya saja, masih terlihat beberapa aktivitas, seperti pengemudi ojek online yang keluar masuk dan banyaknya papan informasi terkait proses rekrutmen pengemudi ojek online

Kompas TV Pengemudi ojek online kembali terlibat bentrok dengan ojek pangkalan di Jalan Raya Serpong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com