Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut OTT Wali Kota Tegal, Amir Mirza Hutagalung Dipecat Nasdem

Kompas.com - 30/08/2017, 19:20 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memecat  Ketua DPD Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (29/8/2017).  Amir ditangkap petugas KPK di Jakarta karena berkaitan dengan kasus hukum yang melibatkan Wali Kota Tegal Siti Masitha.

"Tertanggal 30 Agustus 2017, Nasdem mengeluarkan surat pemberhentian bagi saudara Amir Mirza baik sebagai Ketua DPD Brebes maupun kader," kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah Nasdem Setyo Maharso, di Semarang, Rabu (30/8/2017).

Mirza sendiri saat ini tengah bersosialisasi untuk maju di Pilwakot Tegal 2018, berpasangan dengan Wali Kota petahana Siti Masitha.

Setyo menegaskan, partainya tidak punya tempat bagi kader atau pengurus yang bermain-main dengan korupsi. Oleh karenanya, penangkapan Mirza dijadikan peringatan kepada kader lain untuk menjauhi korupsi.

Baca juga: Wali Kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza Hutagalung

"Semua yang dilakukan saudara Amir Mirza yang berkaitan OTT Wali Kota Tegal murni tanggung jawab pribadi," ucap anggota DPR RI ini.

Pemecatan terhadap Mirza pun berlaku mulai hari Rabu (30/8/2017) ini. Dia dianggap tidak mampu menjaga martabat partai, terutama nilai-nilai restorasi yang dijadikan platform partai. Surat pemecatan diteken pada Selasa malam, tak lama setelah Mirza dicokok KPK.

Sementara itu, Siti Masitha sendiri ditangkap KPK Selasa (29/8/2017) tak lama setelah menggelar rapat dinas. Ia diduga tersangkut dalam kasus suap bidang kesehatan.

Wali Kota Tegal Ditangkap, Warga Gembira dan Cukur Rambut hingga Gundul

Kompas TV Terbukti Berzina, Anggota DPRD Ini Terancam Dicopot

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com