Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir Lapor pada 2013, Harta Kekayaan Wali Kota Tegal Rp 1,4 Miliar

Kompas.com - 30/08/2017, 13:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, Selasa (29/8/2017) petang. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai kasus yang menjeratnya.

Siti terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 15 Agustus 2013. Saat itu, dia masih menjadi calon Wali Kota Tegal periode 2014-2019.

Berdasarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs acch.kpk.go.id, total kekayaan Siti saat itu mencapai Rp 1.451.966.000.

Rincian kekayaan tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 252 meter persegi dan 175 meter persegi yang berasal dari hasil sendiri dan hibah. Lokasinya berada di Jakarta Selatan. Nilainya sebesar Rp 852.791.000.

Selain itu, ada juga harta bergerak berupa alat transportasi. Dalam LHKPN pula, tercatat ada tiga mobil merk Honda Freed, Toyota Avanza, dan Honda Brio dengan total nilai Rp 505 juta.

Ada pula harta bergerak lainnya yang berasal dari hasil sendiri dan logam mulia senilai Rp 80.175.000.

(Baca juga: Detik-detik Penangkapan Wali Kota Tegal, Petugas KPK Sempat Dicegat Satpol PP)

Siti dilaporkan memiliki giro dan setara kas senilai Rp 14 juta. Berdasarkan laporan itu, Siti tidak memiliki utang maupun piutang.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kegiatan OTT yang dilakukan tim KPK berlangsung di tiga kota. Ketiga tempat itu, yakni Tegal, Balikpapan, dan Jakarta.

Dari OTT tersebut, ada lima orang yang diamankan. KPK belum menjelaskan kelima orang yang dimaksud. Namun, pihak yang diamankan disebut ada unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

 

 

Kompas TV Truk Pengangkut Telur Terbakar di Pantura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com