Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT KPK Bangun Ketakutan Pejabat Publik

Kompas.com - 30/08/2017, 17:15 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun ketakutan pejabat publik untuk melakukan korupsi. Namun, KPK tidak cukup hanya melakukan OTT.

"OTT yang dilakukan KPK ternyata belum membuat jera. Bayangan saya KPK harus lebih kencang melakukan proses-proses OTT," ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenal Arifin Mochtar dalam Jumpa pers, Rabu (30/8/2017).

Zaenal menuturkan, KPK mempunyai kewajiban hadir di daerah dan bisa mendirikan kantor perwakilan. Selama belum mempunyai kantor perwakilan di daerah, KPK harus tetap hadir di daerah dalam bentuk seperti hantu.

"Selama belum mendirikan perwakilan, dia (KPK) kemudian harus hadir di daerah dalam bentuk seperti ghost, yang menakuti. OTT ini menarik karena membuat ketakutan pejabat publik untuk melakukan praktik suap menyuap," tegasnya.

(Baca juga: Detik-detik Penangkapan Wali Kota Tegal, Petugas KPK Sempat Dicegat Satpol PP)

 

KPK, menurut Zaenal, telah banyak melakukan OTT terhadap pejabat publik baik di daerah maupun pusat. Namun, KPK tidak cukup hanya melakukan OTT dan memasukan orang ke penjara.

KPK, pemerintah, dan DPR, sambung dia, harus mengeluarkan "resep" baru agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Negara harus berpikir ulang, KPK harus keluar dengan resep. Harusnya sekarang KPK, pemerintah, dan DPR mengeluarkan resep, ini yang kita tunggu," tuturnya.

Kompas TV Perkara itu terkait pencucian uang yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com