Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Acara di Gedung Bersengketa, Kemenlu Diprotes Tim Hotman Paris

Kompas.com - 19/08/2017, 11:24 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri diprotes oleh tim pengacara di bawah Hotman Paris Hutapea.

Hal itu terjadi setelah Kemenlu menggelar acara puncak Indonesia Channel (Inchan) 2017 di gedung The Empire Palace Surabaya, Jumat (18/8/2017) malam.

Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan status quo atau bersengketa hukum atas gedung berlantai 12 di Jalan Blauran, Surabaya, sejak 9 Agustus 2017.

(Baca juga Hotman Paris Somasi Pengelola Gedung Megah di Surabaya)

"Kami sangat kecewa, lembaga negara tidak mengindahkan keputusan hukum pengadilan yang menetapkan gedung Empire Palace berstatus quo dan dibekukan," kata Anthony Djono dari tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Hotman Paris Hutapea yang ditunjuk Trisulowati selaku penggugat.

Menurut Anthony, pemberitahuan tentang status hukum gedung bernuansa Eropa berlantai 12 tersebut sudah diumumkannya di media massa sejak pertengahan Agustus lalu.

"Kami juga kirim surat resmi kepada Kemenlu dan semua instansi terkait soal status hukum gedung Empire Palace," kata dia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat ditanya wartawan seusai acara menolak berkomentar perihal masalah tersebut. Retno bergegas meninggalkan kerumunan wartawan tanpa mengucap satu kata pun.

Status quo The Empire Palace Surabaya menyusul sengketa hukum antara suami-istri, Gunawan Angka Widjaja dan Trisulowati, atas kepemilikan gedung itu.

(Baca Sidang Istri Dilaporkan Suami, Hotman Paris Debat Sengit dengan Jaksa)

PN Surabaya mengeluarkan putusan provisi menyusul dikabulkannya gugatan yang diajukan Trisulowati terhadap suaminya.

Dengan putusan pengadilan tersebut, maka setiap aset gedung di bawah PT Blauran Cahaya Mulya itu dibekukan dan tidak boleh ada aktivitas jual beli, disewakan, diagunkan, atau tindakan hukum lainnya.

Dalam putusan itu disebutkan, apabila para tergugat melanggar putusan tersebut, maka tergugat wajib membayar denda Rp 50 juta per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com