Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Terorisme Aman Abdurrahman Dapat Remisi Bebas

Kompas.com - 17/08/2017, 21:49 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Salah satu terpidana terorisme yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Aman Abdurrahman alias Oman, dibebaskan setelah mendapat remisi di hari kemerdekaan ke-72 RI.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Ibnu Chuldun mengatakan, Oman dikeluarkan dari Lapas Nusakamabangan pada Minggu (13/8/2017).

Saat keluar, dia dijemput oleh petugas Datasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.

"Yang terorisme langsung bebas ada satu. Namanya Oman. Dia sebelumnya ditahan di Nusakambangan," kata Ibnu, seusai pemberian remisi di Lapas Kedungpane Semarang, Kamis (17/8/2017).

Aman sendiri dipastikan bebas setelah mendapat keringanan hukuman. Namun, setelah dijemput oleh Densus 88 Antiteror, dia dititipkan ke Rumah Tahanan Brimob di Depok. Belum diketahui alasan penahanan Aman Abdurrahman di Rutan Brimob.

"Yang bersangkutan hari Minggu sudah langsung 'dibon' Densus," ucap Ibnu.

Secara umum, ada 5.441 narapidana di Jawa Tengah yang mendapat pengurangan hukuman. Mereka yang mendapat pengurangan hukuman yang masuk dalam remisi umum I sebanyak 5.237 orang.

Sementara yang mendapat remisi umum II atau yang langsung bebas sebanyak 200 orang. Mereka yang bebas langsung terdiri dari 162 pidana umum, 1 terorisme, 2 koruptor dan 25 tindak pidana lainnya.

Ibnu menagtakan, dari keseluruhan narapidana terorisme yang mendapat remisi, hanya Aman Abdurahman yang langsung bebas.

"(Napi) terorisme (yang bebas) hanya satu," kata dia.

(Baca juga: 35 Napi Kasus Terorisme Dapat Remisi, Termasuk Abu Bakar Ba'asyir)

Aman Abdurahman ditangkap polisi pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok. Ledakan terjadi saat dia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.

Pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.

Namun, setelah menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Aman divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di hari kemerdekaan.

Kompas TV 1.666 Narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com