Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Tambang PT Semen Indonesia di Rembang Kembali Digugat

Kompas.com - 07/08/2017, 15:13 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin penambangan bahan baku semen untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Para penggugat menilai, izin terbaru nomor 660.1/4 Tahun 2017 cacat hukum. Gugatan izin tersebut saat ini mulai diperiksa dalam sidang permulaan pemeriksaan di PTUN Semarang, Senin (7/8/2017).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari penggugat Nur Hayati dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sidang dipimpin hakim Diyah Widiastuti.

"Syarat perubahan itu tidak mencantumkan putusan pengadilan, (SK) gubernur itu tidak sesuai dengan asas pemerintahan dan UU lingkungan," kata Ahmad Redi Ahli Hukum Bidang Sumber Daya Alam dari Universitas Taruma Negara Jakarta seusai sidang di PTUN Semarang.

(Baca juga: Mensos Kaji Dampak Sosial Kehadiran Pabrik Semen Rembang)

Menurut dia, perubahan addendum dalam izin lingkungan pertambangan sudah diatur jelas dalam UU Lingkungan Hidup berikut Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.

Ia pun menilai SK gubernur cacat hukum, karena tidak mendasarkan diri dari persyaratan dalam dokumen asal.

"Kalau kemudian buat izin baru ya ngawal dari awal. Membuat kerangka acuan, Amdal, dan seterusnya. Itu menurut saya sesuai tertib administrasi lingkungan," tambahnya.

Redi menilai, kebijakan yang diambil gubenrur Jawa Tengah sebagai perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, kebijakan yang dikeluarkan di luar putusan pengadilan.

"Terbitnya addendum itu menurut saya bentuk kesewenang-wenangan," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Jawa Tengah Iwanudin Iskandar mengatakan, keputusan menerbitkan addendum baru PT Semen Indonesia sudah sesuai putusan Mahkamah Agung. Kebijakan yang dibuat merupakan satu rangkaian dari perintah dalam putusan.

"Ini menjalankan perintah putusan MA tahun 2016. Sah atau tidak, mari diuji," timpal Iwan.

(Baca juga: Ini Hasil Kajian Kementerian ESDM di Kawasan Semen Rembang)

Sebelumnya, Gubernur Jateng mencabut izin sesuai perintah hakim agung dalam putusan peninjauan kembali nomor 99 PK/TUN/2016.

Dia kemudian menerbitkan keputusan baru nomor 660.1/4 tahun 2017, mencabut keputusan gubernur sebelumnya terkait kegiatan penambangan bahan baku semen PT Semen Indonesia.

Keputusan pencabutan izin sudah dilakukan Senin (16/1/2017) kemarin. Pencabutan itu telah mempertimbangkan banyak hal, termasuk saran dari tim kajian hukum, serta komisi Amdal.

Berdasarkan salinan putusan PK, perlu diatur tata cara penambangan, melindungi sistem akuiver, penyediaan air bersih, serta air untuk irigasi pertanian.

"Semua itu harus dipenuhi. Kalau tidak, ya tidak memenuhi syarat untuk operasi," tutupnya. 

Kompas TV Cementing Feet, Rejecting the Plant - AIMAN (Part 4)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com