Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Minta ESDM dan BLH Awasi Pabrik Semen Rembang

Kompas.com - 24/02/2017, 08:29 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta instansi terkait untuk mengawasi operasional pabrik Semen Indonesia pasca-diterbitkannya izin kegiatan pertambangan dan pembangunan pabrik Indonesia di Kabupaten Rembang pada Kamis malam, 23 Februari 2017 malam.

Penebitan izin ini membuat PT Semen Indonesia bisa kembali beroperasi lagi setelah mandek sejak 18 Januari 2017.

Terkait operasional pabrik, Ganjar minta instansi terkait untuk mengawasi operasional pabrik.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bupati Rembang akan mengawasi pelaksanaan operasional pabrik semen ini, tentunya bersama-sama masyarakat,” kata Ganjar, Kamis malam.

Perintah pengawasan itu, kata Ganjar, dituangkan dalam surat yang dikirim ke tiga institusi tersebut. Surat dikirim ke Bupati Rembang Abdul Hafidz, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng. Pengawasan dilakukan atas dasar kebersamaan menjaga komitmen.

“Kita awasi bersama, untuk melaksanakan komitmen lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata dia.

Baca juga: Ganjar Pranowo Kembali Terbitkan Izin Lingkungan untuk Pabrik Semen

Izin terbaru yang diterbitkan mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indonesia. Izin diterbitkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 ditandatangani Kamis (23/2/2017) malam.

Penerbitan izin lalu sudah mulai diumumkan di laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pengumuman disampaikan pada Kamis sekitar pukul 22.34 WIB.

Penerbitan izin lingkungan terbaru merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA). Tim Komisi Amdal telah menggelar sidang adendum amdal pada 2 Februari 2017 dengan dihadiri sejumlah pakar, pemerintah, akademisi, perwakilan masyarakat, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat.

Sebelumnya, pada 17 Januari 2017, izin lingkungan telah dicabut, salah satunya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung. Namun, seusai putusan itu, Ganjar mengambil kebijakan tersendiri atau diskresi dengan meminta kepada PT Semen Indonesia untuk memperbaiki adendum amdal, sembari minta Komisi Amdal untuk mengawasi perbaikan.

Sembari melakukan perbaikan, seluruh kegiatan operasional pembangunan dihentikan. Alhasil, sejak 18 Februari pabrik semen itu berhenti beroperasi pembangunannya.

Baca juga: Begini Kondisi Semen Indonesia di Rembang Setelah Izinnya Dicabut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com