Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu di Selangkangan, Seorang Pria Ditangkap di Bandara

Kompas.com - 07/08/2017, 13:33 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial MB (25) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat akan melakukan penerbangan menuju Surabaya di Bandara Internasional Supadio, Pontianak.

Kepala Polresta Pontianak, Kombes Pol Purwanto mengungkapkan, MB diamankan petugas keamanan bandara setelah terdeteksi membawa sabu yang disembunyikan di selangkangan pada Jumat (4/8/2017) lalu.

"Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas bandara, kemudian ditemukan tiga kantong klip yang setelah diperiksa ternyata isinya sabu dengan berat masing-masing kantong kurang lebih satu ons, sehingga total yang dibawa MB sebanyak tiga ons," ungkap Purwanto, Senin (7/8/2017).

Baca juga: Pemilik Salon Kecantikan Menangis saat Masuk Sel karena Edarkan Sabu

Purwanto menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, upaya tersebut merupakan yang ketiga kalinya ia lakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

Upaya yang pertama dan kedua dilakukan pada pertengahan dan akhir Juli lalu. Saat upaya yang pertama dan kedua, tersangka mengaku membawa masing-masing sebanyak dua ons dalam sekali perjalanan.

Untuk meloloskan barang tersebut, tersangka mendapatkan upah Rp 6 juta yang akan dibayar jika barang tersebut diterima oleh pemilik.

"Sedangkan yang ketiga ini, tersangka mengaku dijanjikan upah sebanyak Rp 10 juta yang akan diberikan apabila barang tersebut lolos ke Surabaya," papar Purwanto.

Purwanto menambahkan, sabu asal Malaysia tersebut diperoleh MB dari seseorang berinisial AB alias Abang yang saat ini masuk ke daftar pencarian orang kepolisian.

Baca juga: Tukang Tambal Ban Ditangkap karena Edarkan Sabu

MB merupakan warga asal Pamekasan, Madura, yang satu bulan terakhir tinggal dan mengontrak rumah di Pontianak.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com