Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bawa Satu Koper Berkas dari Kantor Bupati Pamekasan

Kompas.com - 04/08/2017, 17:40 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Selama dua jam lebih petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, Jumat (4/8/2017).

Di kantor tersebut KPK menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Pamekasan Kholil Asyari dan ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan. Setelah dua jam melakukan penggeledahan, petugas kemudian membawa berkas yang dibungkus satu koper besar berwarna hijau.

Koper tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam.

Delapan petugas KPK yang melakukan penggeledahan kemudian meninggalkan kantor Bupati Pamekasan dengan kawalan polisi. Mereka pergi dengan mengendarai tiga mobil warna hitam.

Sejenak kemudian, beberapa pejabat yang mendampingi mereka ikut meninggalkan kantor Bupati Pamekasan.

Hari ini, KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda. Pertama di kantor Inspektorat Pemkab Pamekasan, kedua di Kantor Bupati Pamekasan dan ketiga di rumah dinas Bupati Pamekasan.

Baca juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pamekasan

Penggeledahan itu terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan beserta satu stafnya.

Bupati Pamekasan juga terlibat dalam OTT ini bersama dengan Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu pada Rabu (2/8/2017) kemarin. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menyita barang bukti suap sebesar Rp 250 juta. 

Kompas TV Penderita Kusta Tinggal Sendiri di Rumah Rusak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com