Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Nusantara: Pengakuan Pelaku Pengeroyokan Bobotoh hingga Pamer Duit di Sidang Vonis Dimas Kanjeng

Kompas.com - 02/08/2017, 10:05 WIB
Caroline Damanik

Penulis


3. Pengakuan Bobotoh yang Ikut Mengeroyok Ricko Andrean

Wugi Fahrul Rozak (19) menyesali perbuatannya, ikut mengeroyok Ricko Andrean di tribun utara lantai 3 Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) 22 Juli 2017 lalu saat berlangsungnya pertandingan antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta. 

"Saya menyesal banget, saya minta maaf sebesar-besarnya sama keluarga korban," kata Wugi dengn nada lemah saat ditemui di Markas Polrestabes Baandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/8/2017).

Wugi mengaku cuma ikut-ikutan karena terprovokasi oleh sejumlah orang yang sudah memukuli Ricko sebelumnya.  "Waktu kejadian saya di tribun bawah. Saya mendengar ada teriakan The Jak, The Jak. Terus saya naik," ujarnya.

Wugi mengatakan, saat dirinya menghampiri Ricko, kondisi korban sudah babak belur dipukuli sejumlah bobotoh.

Baca selengkapnya: Pengakuan Bobotoh yang Ikut Mengeroyok Ricko Andrean
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Ricko, Bobotoh Persib yang Meninggal Dunia


4. Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding


Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017). Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani.

Abdul Gani adalah bekas Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng. Dia dibunuh di Kompleks Padepokan dan mayatnya dibuang ke Wonogiri, Jiwa Tengah. Jaksa mengajukan banding karena vonis terlalu ringan. Sedangkan pengacara Kanjeng, M Soleh, menilai vonis tidak adil.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman. Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.

Baca selengkapnya: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Baca juga: Dimas Kanjeng Siap Hadapi Vonis, Pengikutnya Pamer Duit


5. Pembakar 8 Sekolah Dijanjikan Rp 500.000 dan Sebuah Ponsel

Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Anang Revandoko mengatakan bahwa dua pelaku pembakaran delapan sekolah di Palangkaraya berinisial F alias U alias O dan S telah ditangkap. 

Saat ini, polisi tengah memeriksa pelaku. Dari pemeriksaan sementara, lanjut Anang, keduanya mengaku hanya ditugaskan untuk membakar sejumlah sekolah.

"Pelaku diberi uang sekitar Rp 500.000, lalu dibelikan handphone untuk yang bersangkutan," ungkap Anang saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017).

Otak pembakaran masih dalam pengejaran. Motif pembakaran tersebut belum diketahui.

Baca selengkapnya: Pembakar 8 Sekolah Dijanjikan Rp 500.000 dan Sebuah Ponsel
Baca juga: Terduga Pembakar Sejumlah Sekolah adalah Juru Parkir dan Oknum Wartawan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com